MADIUN, beritalima.com- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan sosialisasi Persandian di ruang 13 Balaikota, Rabu 18 Oktober 2017.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Subakri, sosialisasi ini dilakukan karena persandian menjadi suatu kebutuhan dalam mengamankan komunikasi rahasia.
“Apalagi, pemahaman persandian juga dibutuhkan oleh pejabat PPID,” kata Subakri, saat membuka acara tersebut.
Subakri juga minta, agar pejabat PPID untuk lebih memahami penyelenggaraan urusan persandian, pengamanan informasi dan penetapan pola hubungan komunikasi persandian. Khususnya di lingkungan Pemkot Madiun.
Untuk sosialisasi persandian ini, Dinas Kominfo Kota Madiun menghadirkan narasumber dari Subdit Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Hendro, menjelaskan, sosialisasi ini untuk memanfaatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi persandian yang salah satunya berkaitan dengan informasi yang dikecualikan.
“Bagaimana kita melakukan informasi yang dikecualikan, itu tentunya menjadi ranah bidang persandian selanjutnya. Sedangkan untuk menyusun informasi yang dikecualikan itu merupakan tanggung jawab dari Pejabat PPID,” terang Hendro.
Sementara itu, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Ardin, menjelaskan, persandian bukan hanya berita-berita yang berkaitan dengan sandi tetapi juga meliputi pengamanan informasi.
“Dulunya persandian hanya untuk melayani pimpinan perangkat daerah saja. Namun sekarang mencakup seluruh perangkat daerah,” jelasnya. (Dinas Kominfo Kota Madiun/Editor: Dibyo).
Ket Foto: Subakri.