Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Miliki Tim Ahli Cagar Budaya

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Tahun 2023 ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang miliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk melakukan kajian – kajian yang berkaitan dengan cagar budaya dan tidak perlu lagi meminjam TACB dari Provinsi Jawa Timur. Karena TACB berdasarkan kriteria yang telah diseleksi dan telah melakukan pelatihan di Jakarta, tinggal menunggu sertifikat dari Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

“TACB Kabupaten Jombang bisa diturunkan langsung ke bawah bila ada temuan dan laporan dari masyarakat terkait cagar budaya,” demikian hal itu diungkapkan Anom Antono, Seksi Sejarah dan Budaya pada Bidang Kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang berhasil diminta keterangannya terkait registrasi situs cagar budaya, pada Selasa (24/1/2023) belum lama ini.

Anom yang juga selaku Pamomg Cagar Budaya mengungkapkan, di Jombang meski kota kecil tapi terdapat cagar budaya berdasarkan peringkat baik peringkat nasional, Provinsi, dan peringkat Kabupaten. Oleh karena itu dalam kajian cagar budaya yang arealnya dan anggarannya besar, TACB Kabupaten Jombang perlu gotong royong dengan TACB Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur dan TACB dari Direktorat Jenderal Kebudayaan untuk ditingkatkan.

Dijelaskan Anom pada tahun 2020 sebelum memiliki TACB Kabupaten Jombang, telah mengajukan enam situa cagar budaya yang ada di Kabupaten Jombang kepada TACB Provinsi, diantaranya adalah Candi Arimbi, Sumber Beji, Prasasti Gurit, Prasasti Tengaran, dan Situs Sendang Made.

Ditegaskan Anom selaku Pamong Cagar Budaya Kabupaten Jombang terhadap situa cagar budaya yang telah diteliti oleh Tim Ahli Cagar Budaya merupakan amanah dari UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya.

“Jadi disitu jelas ketika nanti sesuai dengan kriteria cagar budaya oleh tim ahli cagar budaya akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah yang dalam hal ini Bupati untuk menerbitkan surat penetapan cagar budaya peringkat Kabupaten. Kalau Provinsi oleh Gubernur sedangkan cagar budaya nasional oleh Dirjen Kebudayaan,” tandas Anom.

Ironisnya, dari enam situs yang diajukan berdasarkan data visual dan kajian kajian yang apesifik ke TACB Provinsi namun hanya Situs Sendang Made yang tidak lolos karena Covid-19. Sebelumnya TACB Provinsi telah memiliki data Sindang Made namun untuk pemeringkatan ujar Anom, akan dilakukan terus menerus oleh TACB yang dimiliki Dinas Pendidikan dan Kebudayaam Kabupaten Jombang.

Hal lain terkait gedung-gedung yang diregistrasi yang diidentikan dengan cagar budaya, Anom mengatakan terus diupayakan manakala mengarah pada benda cagar budaya, akan ajukan kepada Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Jombang untuk melakukan kajian.

“Jadi terkait kendala kendala yang ada urusan dengan cagar budaya kita sudah memiliki TACB, kita sudah melakukan pelatihan di Jakarta salah satunya Cak Nasrul Illah, Mba Nona yang care terhadap keberadaan cagar budaya dan sudah malang melintang dan sudah menerbitkan dua literasi terkait cagar budaya, Wahyudi mewakili pemerintah, dan Arief dari unsur media, yang saat ini wartawan Birawa kontributor Jombang,” pungka Anom.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait