Dinas Perikanan Dorong Semua Nelayan Daftar BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Malang Kepanjen, Bayu Wibowo Putra, dan Kadis Perikanan Kabupaten Malang, Ir. Endang Retnowati, bersama para pemilik kapal dan nelayan usai sosialisasi, Jumat (15/11/2019)

KABUPATEN MALANG, beritalima.com | Inilah wujud sinergi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang. Jumat (15/11/2019), Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Malang Kepanjen dengan Dinas Perikanan Kabupaten Malang mensosialisasikan bersama manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pemilik kapal dan anak buah kapal (ABK) nelayan di UPT Dinas Perikanan Sendangbiru.

Mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Cahyaning Indriasari, Kepala KCP Malang Kepanjen Bayu Wibowo Putra mengatakan, para pekerja informal (BPU) seperti pemilik kapal dan ABK nelayan di Sendangbiru wajib dan berhak atas perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut sesuai amanat UU No.24 Tahun 2011 Tentang BPJS dan UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Kami memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, menumbuhkan kesadaran mereka untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari segala resiko kerja,” kata Bayu pada media ini.

Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

Bagi pemilik kapal dan ABK nelayan dapat mengikuti 2 program, JKK dan JKM, yang iuranya hanya Rp 16.800,- per bulan, dan dapat menambah program JHT dengan total iuran Rp 36.800,- per bulan.

Manfaat program JKK, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, jika sampai cacat diberikan santunan cacat, serta bila sampai meninggal dunia santunan buat ahliwarisnya minimal Rp 48 juta.

Kemudian manfaat program JKM, jika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahliwarisnya Rp 24 juta.

Disebutkan pula, syarat pendaftarannya sangat mudah, cukup menyerahkan foto copy e-KTP. Dan untuk memudahkannya lagi, Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) BPJS Ketenagakerjaan akan membantu proses pendaftaran dan pembayaran iuran mereka.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Ir. Endang Retnowati, ditemui di sela acara ini mengatakan, keikutsertaannya mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Malang melalui Perbub No.34 Tahun 2018.

Menurut Endang, dalam pertemuan ini para pemilik kapal dan ABK nelayan sangat antusias. Dia sangat berharap mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mendapat perlindungan jaminan sosial atas resiko kerja.

Endang juga menyatakan, untuk memudahkan pendaftaran dan pembayaran iuran pemilik kapal dan ABK nelayan ini, BPJS Ketenagakerjaan diminta segera buka Kantor Perisai di UPT Dinas Perikanan Sendangbiru ini.

Harapannya, seluruh pekerja sektor perikanan di Kabupaten Malang mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Keikutsertaannya mensosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kali ini. Sebelumnya juga telah dilakukan pada kelompok pengolah dan pemasar ikan serta pembudidaya ikan di Kabupaten Malang pada 5 November 2019.

“Mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini penting bagi semua pekerja, terlebih bagi nelayan. Apalagi iurannya cukup terjangkau, tapi manfaatnya sangat besar,” tandasnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *