Dinas Perikanan Sosialisasi Permen KKP Bersama Nelayan dan Pengusaha Lobster

  • Whatsapp
Victor Sembiring Kadis Perikanan Kabupaten Malang
Victor Sembiring Kadis Perikanan Kabupaten Malang

Kabupaten Malang, beritalima.com| Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolahan lobster disambut baik oleh para pengusaha, dan pembudidaya lobster khususnya di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Bahkan, para pelaku usaha dan nelayan lobster beserta stakeholder di Kabupaten Malang melakukan sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat dinas Perikanan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemen KKP) melalui zoom meeting, dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring Jumat (22/10/21).

Menurut Victor terbitnya Permen 17 tersebut, memang sudah ditunggu-tunggu baik itu oleh masyarakat nelayan yang akan melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) dan juga calon pembudidaya yang khususnya bergerak di pendederan 1 dan 2.

Bacaan Lainnya

“Jadi memang ini sudah ditunggu-tunggu dan, kami dalam pertemuan hari ini adalah suatu respon surat kami yang kami sampaikan beberapa waktu yang lalu kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, terutama di perikanan tangkap dan Perikanan budidaya sehingga, kani sosialisasikan bersama,” ujarnya kepada awak media.

Dan diharapkan jika hal ini jalan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, diharapkan masyarakat pesisir di Malang kehidupannya akan lebih baik lebih sejahtera karena ada sumber pendapatan lain selain melakukan penangkapan ikan lain, juga bisa melakukan suatu penangkapan BBL dan juga ada aktivitas usaha lain yaitu budidaya lobster.

“Terutama yang dilakukan oleh masyarakat pesisir untuk budidaya atau pembesaran, dan kami yakin Permen KKP ini keluar adalah suatu perbaikan dari Permen KKP yang lalu tentang pengelolaan lobster kepiting dan Rajungan karena memang yang dalam aturan sebelumnya itu boleh ditangkap untuk diekspor, sekarang itu dilarang. Dan saya setuju dengan hal itu karena apa? kalau pembudidayaan ada di luar negeri otomatis nilai tambah ada gak di luar negeri secara ekonomi tapi kalau ada di dalam negeri, berarti nilai tak ada di dalam negeri,” kata dia.

“Harapan kami, semua berproses dengan lancar sehingga mereka dapat melakukan aktivitas dengan perizinan yang segera bisa diterbitkan, harapan kami juga dari kelompok baik KUB nelayan dan kelompok pembudidaya ikan segera mereka bisa berproses dalam pengurusan perizinannya lewat OSS, dan juga provinsi maupun pusat merespon segera, sehingga perizinan mereka segera bisa keluar, dari mereka segera bisa beraktivitas pada usahanya masing-masing,” tandasnya. [San]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait