KUPANG, beritalima.com – Dinas Pertanian Provinsi NTT dan Kelompok Tani Usaha Baru, Kabupaten Sumba Barat Daya menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) perdagangan cabai, Senin (19/11).
Penandatanganan nota kesapahaman antara Dinas Pertanian NTT dengan Kelompok Tani Usaha Baru tersebut difasilitasi oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTT. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pengendalian inflasi akhir tahun di Provinsi NTT, khususnya untuk komoditas cabai.
Sebelum kesepakatan ditandatangani, Miqdonth S. Abolla, selaku Sekretaris Dinas Pertanian Provinsi NTT, bersama Muhammad Syahrial, selaku Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi Bank Indonesia (BI) NTT, melakukan kunjungan ke kebun cabai Kelompok Tani Usaha Baru di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dengan penandatanganan kesepakatan ini, Dinas Provinsi NTT siap menyerap 200 kg cabai hasil produksi Kelompok Tani Usaha Baru yang berada di Kabupaten Sumba Barat Daya untuk selanjutnya disalurkan kepada daerah dengan shock harga cabai tinggi di Provinsi NTT sebagaimana langkah aksi yang menjadi fokus Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi NTT.
Berdasarkan pengamatan BI NTT, selama 2017 komoditas cabai tercatat lima kali menjadi top 10 penyumbang inflasi daerah yaitu pada bulan Januari, Maret, Juli, Agustus, dan Desember. Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan kondisi tersebut seperti ketersediaan stok di pasar, tingginya permintaan menjelang hari-hari besar, dan cuaca yang mempengaruhi produksi ataupun distribusi.
Melalui inisiasi perdagangan antar daerah yang dimaksud, diharapkan dapat tercipta kestabilan harga khususnya pada akhir 2018 dan awal 2019.
Sementara Kelompok Tani Usaha Baru merupakan klaster ketahanan pangan komoditas cabai yang menjadi binaan BI NTT sejak Juni 2017. Kelompok tersebut dibina sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk menjaga kestabilan nilai rupiah, khususnya terhadap barang, di Provinsi NTT. (*/Ang)