Dinas PMD OKU Lakukan Perubahan

  • Whatsapp

Ogan Komering Ulu, beritalimacom,— Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu, berubah status menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tentunya ada bagian yang hilang meskipun demikian tetap akan berjalan maksimal.

Sebagai instansi yang menangani tentang penyelenggaraan pemerintahan di desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ogan Komering Ulu, mulai melakukan berbagai perubahan dan perbaikan supaya pelayanan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa kedepannya nanti akan lebih baik lagi.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU terus melakukan evaluasi internal tahap awal mulai dari pembenahan kantor, penataan ruangan staf dan penyusunan berkas administrasi ditata dengan rapi karena hal itu sangat penting.

“Keberadaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa sesuai dengan perubahan nomenklatur bertepatan diawal tahun 2017 sehingga, langkah awal adalah mempelajari semua program kerja sebelumnya dan yang sudah tertata dengan baik
yang pastinya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU, akan bekerja semaksimal mungkin dalam pemberian pelayanan di 13 Kecamatan dan 143 Desa yang ada di Kabupaten OKU,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Drs. Ahmad Firdaus, MSi Kepada beritalima.com.

Ketika disinggung masalah penyelenggaraan pemerintahan desa yang ada di OKU
Firdaus menerangkan bahwa kinerja pemerintahan desa yang selama ini sudah baik, hal itu akan lebih dimaksimalkan lagi dan terus dilakukan perbaikan dan perubahan karena sejauh ini penggunaan dana desa telah terealisasi cukup baik, dan terbukti mampu mendorong penanganan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa secara mandiri.

“Dengan adanya dana desa (DD) dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN perencanaan partisipatif akan lebih berkelanjutan, karena masyarakat desa dapat langsung merealisasikan beberapa kebutuhannya yang tertuang dalam dokumen perencanaan di desa,” terang dia.

Masih menurut Kadin PMD OKU
masyarakat desa akan lebih leluasa berekspresi mencapai kemajuan karena aspirasi masyarakat lebih terakomodir, sebab pengambil kebijakan berada ditengah-tengah masyarakat bahkan mereka sendiri bagian dari pengambil keputusan itu, dan kemudian pelaksanaan pembangunan di desa dapat maksimal karena realistis yang langsung dikerjakan secara swadaya dari masyarakat desa, serta dilakukan kontrol langsung dari masyarakat desa sehingga dapat meminimalisir permasalahan yang akan terjadi.

“penggunaan dana desa harus tepat sasaran dan mencapai target serta sesuai dengan Peraturan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya kepala desa harus memprioritaskan apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya, dan juga mampu menjadi motor penggerak bagi pembangunan di desa sehingga, yang menjadi kebutuhan prioritas masyarakat bisa terakomodir.

“Berharap kepala desa di Kabupaten OKU dapat bekerja dengan sepenuh hati, untuk melayani masyarakat dan bisa memberikan perubahan yang lebih baik,” tandasnya.

(Ariyan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *