MAGETAN, beritalima.com- Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melalui Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti M.Pd, menghadirkan narasumber Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Ir. Hergunadi M.T, dengan materi implikasi dan tindaklanjut regulasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Peran DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Berikutnya, Kepala Dinas PPKB dan PPPA Kabupaten Magetan, Furiana Kartini, dengan materi, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Magetan.
Menurut Furiana Kartini, tujuan penyelenggaraan KLA, untuk menjamin agar daerah mempunyai sistem pembangunan yang berbasis hak anak, melalui pengintegrasian komitmen, sumberdaya masyarakat dan dunia usaha yang terencana, menyeluruh guna menjamin terpenuhinya hak anak.
“Kalau hak anak, yakni hak sipil dan kebebasan, hak kesehatan dasar, hak pendidikan, hak lingkungan keluarga, dan hak perlindungan khusus,” terang Furiana.
Terkait hal tersebut, lanjutnya, salah satu tanggungjawab keluarga atau orangtua antara lain menyelenggarakan perlindungan anak.
“Untuk implemantasi di lapangan, maka tempat layanan umum harus ramah anak. Tempat layanan umum itu antara lain desa atau kelurahan, sekolah pelayanan kesehatan ramah anak, dan tempat bermain atau ruang terbuka. Semua harus ramah anak,” tandasnya.
Untuk itu, ia berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Magetan bersinergi dalam melaksanakan Perda ini dalam mendukung Kabupaten Magetan menjadi Layak Anak.
“Sehingga hak anak bisa terjamin,” pungkasnya. (Hadi/editor Dibyo).