Status Tersangka, DPRD Kepulauan Sula Tegaskan Kades Kou Segera Nonaktifkan

  • Whatsapp

La Jodi Arin Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara menilai Kepala Bagian Pemerintahan, Suwandhi Hi. Gani diduga tebang pilih terkait status penonaktifan Kepala Desa Kou Kecamatan Mangoli Timur, Latifa Gailea.

Pasalnya Kepala Desa Kou dijerat sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan  pengeroyokan oleh Penyidik Polres Kepulauan Sula, selama sepakan. Namun bagian pemerintahan tidak mengeluarkan SK penonaktifan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, La Jodi Arin alias Jodi saat dikonfirmasi melalui via telepon saluler..di..nomor 0853-4070-xxxx, Rabu (28/9/22) menjelaskan, terkait dengan permasalahan di beberapa desa yang diterima oleh Komisi I DPRD, bahwa dalam waktu dekat Kabag pemerintahan akan di panggil untuk adakan Rapat Dengar Pendapat (RPD).

“Sehari dua, pihaknya akan panggil Kabag Pemerintahan, Suwandi H Gani membahas terkait status kepala Desa Kou,”kata La Jodi

La Jodi juga menegaskan bahwa status tersangka Kepala Desa Kou. ” Jika dilihat dari beberapa kasus kepala desa yang telah di nonaktifkan dengan status yang sama. Tentunya bagian pemerintahan harus jeli. Sehingga tidak dinilai bahwa, membiarkan status kepala Desa Kou yang dijerat hukum masih melaksanakan tugasnya.

“Harus di proses, jangan ada sebagian tersangka di nonaktifkan, kemudian ada sebagian tersangka lain tidak di nonaktifkan. Sehingga tidak ada pemerintah tebang pilih,”tegas La Jodi. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait