MOJOKERTO,Beritalima.com- Terkait dengan ulah yang di lakukan oleh menejemen PT.AGA Pandawa Lima yang menguruk sungai bawah Dam yang akan di buat lahan kaplingan buat perumahan di Desa Wonodadi Kec.Kutorejo, Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Mojokerto sudah perintahkan untuk segera di kembalikan lagi seperti semula.
Hal tersebut di katakan oleh Bambang Purwanto SH.MH. Kepala Dinas PUPR Kab Mojokerto via telpon Jumat (23/10/2020)mengungkapkan,Dirinya sudah memanggil Kades Wonodadi dan sudah ada kesanggupan untuk mengembalikan sesuai awal dan selain itu,Pengembang juga harus memulihkan saluran yang ada sesuai kondisi semula, kemudian pengembang harus mengukur batas tanahnya sesuai dengan SHM yang ada,Sehingga akan diketahui batas2 kepemilikannya masing-masing
“Intinya kita berharap tanah negara tidak di otak atik,apalagi itu sungai buat saluran air jangan sampai di rubah fungsinya, dan Pengembang sudah mengajukan permohonan BPN kita tunggu jadwalnya untuk melakukan pengukuran,” Kata Bambang Purwanto SH.MH
Sementara itu Miskan Kades Wonodadi kepada wartawan menyampaikan setelah di panggil oleh Kadis PUPR dirinya sangat bersyukur karena bisa tau kalau sungai itu masih ikut di wilayah Desa Wonodadi dan tanah yang di bawah Dam yang di miliki 6 warga Desa Sawo yang sudah SHM melalui PTSL Desa Sawo tersebut akan habis karena masuk tanah sungai.
“Saya juga ngak tau gimana prosesnya kok bisa sampai SHM,” Ujar Kades
Lebih lanjut Kades menambahkan dengan adanya pengaduan masalah itu ke Dinas PUPR tersebut, kami justru di untungkan karena kita bisa tahu batas wilayah desa Wonodadi dan dengan masalah itu pengembang juga koperaktif dan sanggup mengembalikan batas sungai yang telah di uruk sesuai dengan SHM yang di miliki oleh PT.AGA Pandawa Lima
“Dan pengembang juga mau berhenti beraktifitas dulu selama perijinan belum lengkap,” Jelas Miskan. (KAR)