Dinilai Berbelit-belit Tersangka Kasus Korupsi Traktor Ditahan Oleh Kejaksaan Bondowoso

  • Whatsapp
Tersangka S saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan negeri Bondowoso untuk dititipkan di Lapas IIB Bondowoso. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menahan Ketua Gapoktan inisial S, tersangka penyalahgunaan bantuan traktor roda empat, Rabu (13/14/2023).

Ketua Gapoktan Desa Kladi Kecamatan Cermee tersebut ditetapkan sebagai tersangka Kamis 16 Maret 2023 lalu.

Setelah berkas dinilai lengkap, hari ini S diserahkan oleh jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro menjelaskan, tersangka dan barang bukti diserahkan dari jaksa penyidik ke JPU.

“Selanjutnya jaksa penuntut umum melakukan penahanan tersangka S,” kata Kajari saat dikonfirmasi.

Dalam 20 hari ke depan dilakukan penahanan. Selanjutnya JPU membuat surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Dia juga menegaskan, bahwa kemungkinan ada tersangka lain selain S. Sebab tindak pidana korupsi ini tidak mungkin dilakukan seorang diri.

Tetapi sejauh ini kata dia, tersangka masih berbelit-belit dan terkesan menutupi. “Tapi biar nanti terbukti di pengadilan,” imbuh dia.

Dia juga menegaskan, bahwa semakin S berbelit-belit maka semakin tidak menguntungkan dirinya sendiri, terutama dalam ancaman hukumannya.

“Semakin berbelit-belit semakin memperberat dirinya,” tegas Puji Triasmoro.

Kajari juga mengungkapkan, bantuan tiga traktor roda empat tersebut dipindahtangankan oleh tersangka S.

“Bisa dijual, bisa digadaikan atau disewakan. Traktornya sudah tidak ada tiga-tiganya,” jelas dia.

Kajari juga menegaskan, dirinya siap menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan bantuan dari pemerintah, apalagi yang berkaitan dengan hajat orang banyak.

“Apalagi bantuan itu ditujukan pada petani dan masyarakat kurang mampu,” tegas dia.

Ditambahkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Bondowoso, Wahyu Satrio, selama pemeriksaan tersangka mengaku lupa. Tetapi hal itu sudah biasa dalam kasus seperti ini, dimana tersangka berdalih lupa.

“Kalau pengakuannya dia menyerahkan uangnya ke orang yang tidak dikenal. Tapi itu kan lucu,” jelas dia.

Dia juga menjelaskan, saat ini tersangka S dititipkan ke Lapas Klas IIB Bondowoso. “Insyaallah rencananya besok kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, bantuan traktor dari Kementerian Pertanian merupakan anggaran tahun 2018. Total ada 20 unit traktor kala itu.

Tiga traktor roda empat diantaranya ternyata diselewengkan oleh tersangka S. Nilai masing-masing traktor ditaksir Rp 412 juta, sehingga kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar lebih. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait