Dinilai Cemarkan Udara Kotor, Perusahaan Giling Baba Ingko Didemo

  • Whatsapp

Dompu- Tak tahan atas pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaan CV. Bintang Jaya yang beroperasi dibidang penggilingan padi milik Sumardi alias Baba Ingko yang terletak di Desa Mangge Asi Kecamatan Dompu. Puluhan warga Desa setempat menggelar aksi unjuk rasa depan gudang perusahaan Selasa (09/05) pagi.
Aksi unjuk rasa yang dikawal ketat aparat keamanan Polres Dompu itu berlangsung panas saat masa aksi menuntut berdialog dengan pemilik perusahaan, bahkan mereka mengangkat pos siskamling untuk memboikot perusahaan giling terbesar di Dompu itu.
Salah satu warga, Fitrah dalam orasinya menegaskan bahwa keberadaan perusahaan giling yang terletak di tengah pemukiman warga itu telah memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat Desa sekitar.
Hal itu terbukti dengan banyaknya masyarakat sekitar mengalami penyakit paru-paru basah, asmah hingga TBC.
Diungkapkan Fitrah bahwa data terkahir yang mereka dapatkan dari Dinas Kesehatan menujukkan bahwa masyarakat Desa Mangge Asi merupakan masyarakat terbanyak pengidap penyakit TBC terutama disekitar penggilingan.
Dia menilai bahwa banyaknya warga yang mengidap penyakit itu disebabkan karena adanya polusi yang dikeluarkan oleh perusahaan giling itu.
“Kami minta pemilik perusahaan agar memasang mesin menyedot polusi yang dikeluarkan giling sebagai upaya pencegahan pencemaran udara dan lingkungan. Disamping itu kami minta ganti rugi agar masyarakat yang terkena dampak diberikan jaminan kesehatan,” terang nya.
Senada disampikan Syahbuddin. Menurutnya, keberadaan perusahaan giling terbesar itu sama sekali tidak memberikan dampak baik bagi masyarakat sekitar. Contohnya, para buruh yang dipekerjakan mengambil buruh dari Timur. Sementara warga lokal tidak pernah diperhatikan.
“Kami minta warga lokal diprioritaskan dan upah buruh di gaji sesuai standar. Jika tidak maka kami minta kepada pemerintah untuk mencabut ijin usaha ini,” terang nya.
Menanggapi hal itu, Direktur CV. Bintang Jaya Sumardi alias Baba Ingko lewat kuasa hukumnya Awan Darmawan, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan merangkum semua sejumlah tuntutan warga.
“Terkait pencemaran udara yang menimbulkan penyakit bagi masyarakat, kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari dinas terkait. Jika ada pemberitahuan resmi maka kami siap bertanggungjawab,” ujarnya. (B5-Azwar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *