Dinilai Tak Berpihak ke Buruh, Sarbumusi Jember Tolak Permenaker

  • Whatsapp
Ratusan buruh unjuk rasa menolak Permenaker (beritalima.com/istimewa)
Ratusan buruh unjuk rasa menolak Permenaker (beritalima.com/istimewa)

JEMBER, beritalima.com | Dinilai tidak berpihak dan menyengsarakan buruh, Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Penolakan itu, disampaikan ratusan massa dengan berunjuk rasa, sambil berorasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jumat siang (25/2/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam releasenya, Sarbumusi Jember menyatakan sikap penolakan tentang Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Diantaranya, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan harapan terakhir buruh beserta keluarganya. Setelah tidak bekerja, karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri (resign) dari perusahaan.

“Cabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang berpotensi menyengsarakan buruh dan keluarganya, serta berlakukan kembali Permenaker nomor 19 tahun 2015,” kata Ketua Sarbumusi Jember Umar Farouk.

Tingginya angka PHK kepada buruh, secara sepihak dan tidak prosedural dengan alasan perusahaan pandemi Covid-19 itu banyak dialami para buruh. Bahkan itu juga, tanpa hak pesangon ataupun tali asih.

“Kenapa kami mengatakan begitu, karena banyaknya PHK yang dilakukan oleh perusahaan, ditambah lagi akibat pandemi Covid-19,” tegasnya.

“Upah buruh yang rendah, dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari bagi buruh dan keluarganya, serta terbatasnya lapangan pekerjaan itu saja sudah dirasakan para buruh,” lanjutnya.

Menurut Farouk, sistem pengawasan dari instansi terkait yang membidangi hubungan industrial, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Ini tidak ada tindakan jelas dan tegas, ataupun sanksi kepada perusahaan atas pelanggaran normatif. Termasuk tidak membayar upah sesuai UMK dan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, ataupun BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Dengan begitu, Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini sangat menyengsarakan buruh beserta keluarganya.

Dirinya menyampaikan, keputusan tersebut sangat tak masuk akal, seharusnya buruh tidak dihalang-halangi untuk mengambil hak yang dimiliki, tidak perlu menunggu usia 56 tahun.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengaku pihaknya siap untuk mendukung dan memperjuangkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Jember. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait