SURABAYA, beritalima.com – Suasana di tubuh Partai Hanura Surabaya makin memanas. Agus Santoso, Sekretaris DPC Partai Hanura Surabaya yang memimpin penolakan Edi Rachmat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Hanura Surabaya, terancam kena sanksi.
Agus Santoso dinilai tidak paham aturan partai. Ini disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Timur pada beritalima.com di Surabaya, Selasa (22/11/2016) sore.
“Kami memandang Agus Santoso tidak paham mekanisme partai. Penetapan Edi Rachmat sebagai Plt Ketua DPC Partai Hanura Surabaya sudah melalui proses konstitusi yang benar. Mustinya Pak Agus tanya ke DPD, tidak menolak begitu saja,” kata Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Hanura Jatim, Reny Widya Lestari.
Menurut Reny, Agus selama ini tidak pernah ke Kantor DPD Partai Hanura Jatim. Bahkan beberapa kali diundang rapat Agus tidak pernah hadir, termasuk pada tanggal 20 Nopember 2016 saat sosialisasi SK partai kepada Edi Rachmat.
“Agus tidak pernah datang ke DPD sejak jabat Sekretaris DPC Partai Hanura Surabaya. Diundang dua kali juga gak datang,” kata Reny. Karena itu, lanjut Reny, wajar kalau Agus tidak paham aturan Partai Hanura.
Mengenai SK DPP tentang pengangkatan Edi Rachmat yang menurut Agus Santoso tidak sah karena ditandatangani pelaksana harian (Plh) DPP, Reny menyatakan itu tidak benar. Dia menjelaskan, Chairuddin Ismail yang menandatangi SK tersebut adalah Wakil Ketua Umum DPP Hanura, bukan Plh.
Edi ditunjuk sebagai Plt Ketua Hanura Surabaya berdasarkan usulan dari DPD Hanura Jatim. Sedangkan Arie Hafiz Azhari dan I Wayan Dendra yang diusulkan sebelumnya tidak disetujui oleh DPP atas pertimbangan kemaslahatan partai.
“Usulan pertama ditolak, akhirnya kita usulkan lagi Pak Edi Rachmat dan disetujui,” katanya.
Reny mengatakan, saat ini Edi Rachmat menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPD Hanura Jatim. Jabatan ini disandang sejak 20 Oktober 2016. Sebelumnya Edi tercatat sebagai Wakil Ketua DPC Hanura Surabaya tapi sudah mengajukan pengunduran diri ke DPD Hanura Jatim dan tembusannya ke DPC,” katanya.
Dikemukakan, sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya Edi Rachmat ditugaskan melaksanakan musyawarah cabang luar biasa (muscalub) DPC Partai Hanura Surabaya, yang rencananya akan dilaksanakan 14 Desember 2016 mendatang.
Dan dalam pelaksanaan Muscablub nanti Edi Rachmat dipastikan bakal ditetapkan sebagai Ketua DPC Hanura Surabaya, karena Edi telah menerima SK dari DPP Hanura.
Mengenai sikap Agus Santoso yang menentang SK tersebut, menurut Reny, tidak menutup kemungkinan Agus akan mendapatkan sanksi dari partai. “Kalau mencopot keanggotaannya di partai sih tidak, tapi mungkin jabatannya yang dicopot. Ini masih akan dirapatkan,” ungkap Reny.
Sementara itu Edi Rachmat mengatakan, ia dan Agus Santoso sebenarnya tidak ada masalah pribadi. Akan tetapi, lanjut Edi, entah kanapa Agus ‘menyerang’ dirinya dalam hal ini.
Edi menegaskan, dirinya menjadi Plt Ketua DPC karena usulan partai. “Saya ini kader yang kebetulan dapat mandat dari DPP,” ujar Edi menanggapi penolakan Agus Santoso.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini memandang penolakan Agus Santoso tidak berdasar. Sebab, tidak semua pengurus DPC Hanura Surabaya sepaham dengan Agus. (Ganefo)