BONDOWOSO, beritalima.com – Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso dengan didampingi BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian kepada ahli waris Ibu Nursipa selaku Istri dari Bpk. Misnawar Almarhum, Santunan Kematian sebesar Rp.24 juta yang diterima oleh ahli waris dikarenakan Almarhum sebelumnya merupakan salah satu tenaga kerja mandiri yang mendapat perlindungan dari program ASKESOS tahun 2015 lalu yang diberikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Bahwa di bulan Desember 2015 lalu Kementerian Sosial Republik Indonesia telah memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada 617 orang tenaga kerja mandiri di Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan),” tutur Moh. Ramli, S Sos yang mewakili Dinsos Bondowoso.
Lebih lanjut Romli mengatakan bahwa, Perlindungan tersebut bertujuan supaya tenaga kerja mandiri tersebut merasa nyaman dalam bekerja sehingga meningkatkan produktifitas.
“Jadi dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini dapat membantu pekerja dalam menghadapi resiko dalam bekerja, seperti kecelakaan ataupun meninggal dunia,” jelas Kepala Seksi Pengembangan
Kesejahteraan Keluarga dan Lanjut Usia Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso Ini.
Hal senada juga disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember pihaknya menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia berbentuk subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang besarnya Rp.16.800,- per orang perbulan dan diberikan selama 11 bulan terhitung sejak Desember 2015 sampai dengan Oktober 2016.
“Sehingga perlindungan yang diberikan akan berakhir pada 31 Oktober 2016 dan diharapkan para tenaga kerja mandiri yang telah menerima perlindungan tersebut akan terus melanjutkan perlindungan dengan membayar iuran secara mandiri,” terang Cahyaning Indriasari kamis 15/09/16.
Ia menambahkan bahwa dalam Perlindungan Jaminan Kecelakaan kerja yang diberikan merupakan perlindungan biaya pengobatan dan perawatan yang tidak terbatas sampai sembuh jika terjadi kecelakaan kerja, ditambah lagi santunan uang tunai dan beasiswa bagi tenaga kerja atau ahli waris yang tenaga kerja mengalami lumpuh atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
“Sedangkan santunan Rp.24 Juta rupiah diberikan kepada tenaga kerja yang meninggal dunia karena sakit ataupun meninggal mendadak,” jelasya saat acara penyerahan Santunan Kematian yang bertempat di Yayasan Darun Najah Tapen.
Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan Jaminan Sosial yang merupakan program Negara yang bertujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja baik tenaga kerja formal maupun tenaga kerja informal ataupun mandiri. Dengan iuran yang relative murah dan terjangkau namun perlindungan yang diberikan sangat luas dan tidak terbatas jumlahnya.
BPJS Ketenagakerjaan akan terus bersama sama pemerintah Kabupaten Bondowoso dan instansi terkait untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Kabupaten
Bondowoso hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan