Jombang | beritalima.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada 10.000 orang penerima baik buruh tani tembakau maupun pekerja pabrik rokok yang ada di utara Brantas terdiri dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Ploso, Plandaan, Kudu, Ngusikan, dan Kabuh.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Hari Purnomo yang diikuti Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Albarian Resto Ginarto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Jombang Drs. Purwanto, MKP, Camat Kudu serta Kepala Desa dari empat kecamatan.
“Bantuan Lansung Tunai dari anggaran cukai ini diberikan kepada yang berhak yaitu buruh tani dan pekerja pabrik rokok,” tandas Kadinsos Kab. Jombang, yang diterima beritalima.com, Senin (3/10/2022).
Lebih lanjut diharapkan Hari, bisa menambah perekonomian masyarakat yang menerima bantuan itu dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Lanjutnya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan juga menyampaikan beberapa hal mengenai BLT dari hasil cukai itu.
Purwanto menjelaskan bahwa kuota yang berhak menerima program BLT DBHCHT itu untuk empat kecamatan yang ada di utara Brantas sebanyak 10.000 orang baik buruh tani tembakau maupun pekerja pabrik rokok.
Masih dijelaskan, penerima bantuan harus melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan yaitu FC KTP, KK, surat pernyataan calon penerima BLT dari desa setempat yang menyatakan bahwa penerima benar-benar sebagai buruh tani tembakau atau pekerja pabrik rokok.
Dalam sosialisasi juga disampaikan Purwanto mengenai batas waktu terakhir (deadline) penyetoran data penerima BLT DBHCHT Kabupaten Jombang sampai dengan 7 Oktober 2022.
“Dengan diadakan sosialisasi tentang BLT DBHCHT kepada kepala desa diharapkan supaya BLT tersebut benar benar tepat sasaran sesuai edaran pedoman teknis yang dikeluarkan Pemprov Jatim,” imbuhnya.
Reporter : Dedy Mulyadi