BERITA LIMA – Sekitar sebelas mantan karyawan Policy Owner Service (POS) Officer di PT AJ Manulife Indonesia, yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), telah mengajukan surat pengaduan ke Komisi IX DPR RI.
Mereka berharap Komisi IX DPR segera menindaklajuti surat mereka dan segera memanggil para karyawan untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, Sore ini, salah satu eks karyawan Manulife, M. Syaukani, mengantarkan surat pengaduan dan permintaan audiensi ke Sekretariat Komisi IX DPR.
Pihaknya berharap laporannya akan mendapat respons dari pihak DPR dan bisa meluangkan waktunya, “Kami berharap Komisi IX mau meluangkan waktu untuk menerima kami yang menjadi korban PHK sepihak oleh perusahaan PT AJ Manulife,” kata M. Syaukani pada awak media, Jumat (02/02/2018).
Baca Juga : Siswa Pukul Guru di Sampang, FSGI Akan Usut Hingga Tuntas
Baca Juga : Murid Penganiaya Guru di Sampang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dia menjelaskan, PHK sepihak yang dilakukan perusahaan asuransi asal Kanada itu diawali ketika manajemen perusahaan memanggil 11 karyawan yang bertugas sebagai POS Officer untuk menghadiri sebuah pertemuan, Dalam pertemuan, para karyawan menerima memorandum dari perusahaan perihal konversi POS Officer menjadi agen. Namun, karyawan menolaknya.
“Sebab ada maksud terselubung dari perusahaan, kalau kami menekan konversi tersebut maka otomatis hak kami sebagai karyawan akan hilang,” jelasnya.
Karena penolakan tersebut, perusahaan mem-PHK mereka secara sepihak. “Kami ingin membeberkan semua persoalan ini kepada Komisi IX, agar DPR memberikan masukan kepada kami dalam menuntut keadilan,” pungkasnya. (Red)