Siswa Pukul Guru di Sampang, FSGI Akan Usut Hingga Tuntas

  • Whatsapp

SAMPANG, beritalima.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan duka mendalam sekaligus keprihatinan terhadap meninggalnya guru kesenian SMA NEGERI I Torjun – Sampang, Ahmad Budi Cahyono, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak didiknya sendiri.

Kejadian semacam ini bukan yang pertama terjadi, tidak hanya dilakukan oleh siswanya tetapi juga dilakukan orang tua siswa, bahkan ada yang dilakukan oleh siswa dengan orang tuanya secara bersama-sama, seperti menimpa pak Dasrul, seorang guru di Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Menurut UUGD Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39 ayat 1 disebutkan ” Pemerintah, Pemerintah Daerah , masyarakat , organisasi profesi , dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas, maknanya bahwa siapa saja yang terkait dalam UUGD No 14 Tahun 2005 harus memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Jumat (02/02/2018).

Baca Juga : Polres Sampang : Soal Kematian Ainur Rahman Ada Indikasi Sesak Nafas

Baca Juga : Mulai Terendus, Sejumlah Pokdakan Dinas Perikanan Sampang Terindikasi Fiktif

“Karena guru korban dianiaya dalam pelaksanaan tugas ,maka FSGI meminta kepada aparatur penegak hukum untuk melakukan pengusutan apa penyebab kematian guru tersebut. Jika karena pemukulan siswa sebagai penyebab kematian guru maka hukum harus di tegakkan”, ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI. Sedangkan siswa sebagai penganiaya wajib diproses secara hukum sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kejadian ini sudah di luar batas kewajaran sehingga harus menjadi perhatian dan efek jera kepada para siswa yang berpotensi melakukan tindak kekerasan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Sedangkan bagi para pendidik harus selalu menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas ada resiko seperti itu.

Baca Juga : Dugaan Penganiayaan Pada Terduga Kurir Narkoba di Sampang, Kian Berlanjut

“Oleh karena itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pemerintah terutama dinas-dinas pendidikan di daerah untuk memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan profesinya, terutama di lingkungan sekolah,” ujar Heru.

Lanjut Heru, “Harus ada SOP baik guru maupun siswa, ketika menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah, maka pihak sekolah dan pemerintah daerah wajib memberikan pertolongan pertama dan segera membawa korban ke rumah sakit sehingga dapat dideteksi segera dampaknya dan tidak terlambat mendapatkan bantuan dan tindakan medis sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Adie)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *