TORAJA UTARA, beritalima.com – Terhitung sejak bulan Frebruari 2018, pengelolaan pasar hewan Bolu diambil alih Badan Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Toraja Utara.
Hal ini diakui oleh Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Paulus Tiku Tondon, saat disambangi sejumlah wartawan di kantor mereka, yang berdampingan dengan pasar hewan Bolu, Kamis (1/3/2018).
Dari keregangan Paulus, terhitung bulan Februari 2018, soal pengelolaan pasar tersebut telah dikelola oleh Dipenda.
“Bukan Dinas Pertanian dan Peternakan lagi kelola soal karcis, biaya masuk setiap kerbau yang menggunakan jasa penitipan ternak warga yang berada dipasar hewan Bolu. Jadi, telah diambil alih Badan Pendapatan Daerah,” ujar Paulus.
Terkait adanya sisa karcis 2017 yang masih beredar, kendati sudah memasuki 2018, Paulus mengungkapkan, tidak benar apa yang isu kan oleh warga itu, pasalnya kata Paulus, sisa karcis retribusi 2017 jika masih sisa maka pihaknya langsung membakarnya.
“Jadi tidak benar itu, karcis 2017 jika masih sisa kami langsung membakarnya, agar tidak timbulkan kebocoran pada restribusi yang ada hingga menimbulkan kerugian daerah dan menyebabkan target PAD tidak terealisasi,” ungkapnya.
Perlu diketahui, jelas Paulus, warga yang menitipkan kerbau dipasar hewan dikenakan tarif pertahun hanya satu juta rupiah. Tarif satu juta pertahun, yang dimaksud olehnya, diluar biaya masuk kerbau warga yang diperlukan setiap hari pasar sebesar Rp.6.500 per ekor kerbau jika masuk areal pasar hewan.(gs).