JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno untuk kasus dugaan suap rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Irwan diperiksa sebagai saksi Yogan Askan, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Yogan, Irwan mengetahui soal rencana proyek 12 ruas jalan yang diusulkan ke APBN-P 2016. Yogan menilai sebagai kepala daerah, Irwan mengetahui terkait pengajuan proyek dengan anggaran Rp 300 miliar itu agar dibiayai APBN-P 2016.
Apalagi, kata Yogan, anak buah Irwan bernama Suprapto yang merupakan kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar ikut menjadi tersangka dalam kasus ini. “Sebagai kepala daerah, dia tentunya tahu pengajuan anggaran (proyek itu). Tentu (Irwan) pasti tahu,” jelas pendiri Partai Demokrat di Sumbar itu usai pemeriksaannya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/16).
Menurut Yogan, yang juga merupakan kader Partai Demokrat di wilayah Sumbar, pemeriksaan Irwan merupakan pengembangan kasus yang sudah menjerat anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana.
“Ya itu pengembangan aja. Sebagai pemerintah daerah pasti tahu,” tukas dia sambil masuk ke mobil tahanan.
Untuk diketahui, hari ini penyidik KPK memeriksa Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek. Keduanya diduga tahu soal pengurusan anggaran untuk proyek jalan di Sumbar. KPK sedang mengusut kasus dugaan suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar masuk di APBN-P 2016.
KPK sendiri telah menjerat lima orang menjadi tersangka. Mereka adalah anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto. Putu diduga menerima suap Rp500 juta.
Selain itu, saat menangkap Putu yang juga Wakil Bendahara Umum Demokrat ini di rumah dinasnya, penyidik KPK berhasil menyita uang sebesar SGD40 ribu. Suap tersebut diduga diberikan oleh dua pihak yakni Kepala Dinas Sarana Prasaranan Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto dan seorang perantara yang diketahui sebagai pendiri Partai Demokrat Sumbar, Yogan Askan.
Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(gos/clv/rki)