SURABAYA, beritalima.com | Sidang kasus pelanggaran HAKI di outlet rumah karaoke Rasa Sayang kembali digelar. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa Ivan Kuncoro.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mashuri Efendy, Ivan membeberkan fakta bahwa dia sudah tidak lagi menjabat sebagai direktut utama PT Rasa Sayang Inti pada saat rumah karoke tersebut mendapatkan somasi dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) dan kemudian dilaporkan ke Polda Jatim oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Polda Jatim.
“Saya memang pernah melihat somasi itu, tapi tidak saya baca isinya, sebab saya sudah tidak jadi direktur lagi. Apalagi somasi tersebut ditujuhkan ke karaoke, seharusnya komisaris PT Rasa Sayang yang lebih tahu,” kata Ivan pada sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (20/2/2020).
Ditanya ketua majelis hakim, somasi tersebut tentang apa,? Ivan Kuncoro menjawab, somasi itu berisi himbauan dari LMKm untuk membayar royalti.
Dalam sidang, hakim Mashuri Efendy juga menanyakan apa dasar hukum pernyataan Ivan Kuncoro yang menyatakan diri sudah keluar dari PT Rasa Sayang.
Sebab menurut Mashuri dalam Akta pendirian PT Rasa sayang No 39 tanggal 23 April 2013 dan Berita Acara RUPS-LB para pemegang saham PT Rasa Sayang Inti No 33 tanggal 18 April 2017 posisi terdakwa Ivan Kuncoro menjabat sebagai Direktur Utama.
“Dasarnya sudah ada di daftar bukti, berupa salinan Akta Berita Acara Notaris, yang menyatakan saya keluar dari PT Rasa Sayang Inti. Seharusnya dengan adanya Akta tersebut maka Akta sebelumnya tidak berlaku,” jawab Ivan.
Pada sidang ini, Ivan Kuncoro melalui tim penasehat hukumnya juga membantah jika dikatakan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan jalan damai
“Namun upaya perdamaian yang pernah disarankan oleh majelis hakim itu tidak digubris. Padahal kami sudah menghubungi pelapor. Namun pelapor sepertinya menolak diajak berdamai. Pelapor sudah beberapa kali kami WA, tapi tidak mau menanggapi,” jelas Memed kepada majelis hakim.
Dalam sidang, Ivan juga mengaku terpaksa menandatangani BAP Polisi yang menyatakan medapatkan lagu-lagu/fonogram dari toko flamboyan, Cinema Trix di PTC Mall Surabaya dan toko disekitar siola berupa kepingan CD dengan pembayaran langsung serta dari Kaskus dengan cara searching,
“Ya, saya tanda tangan BAP itu, saya merasa lelah setelah menjalani penyidikan selama delapan jam,” pungkas Ivan.
Ditengah-tengah sidang pemeriksaan terdakwa, majelis hakim, jaksa penuntut dan tim penasehat hukum Ivan Kuncoro juga memeriksa satu persatu secara detail Akta Pendirian, SIUP dan TDP dari PT Rasa Sayang Inti. (Han)