SURABAYA, beritalima.com | Persidangan kasus pencemaran nama terhadap terhadap Simon Effendi yang terjadi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Raya Arjuno, Surabaya, memasuki babak akhir.
Terdakwa Jusniawarti Ngatino dan Wirjono Koesoema masing-masing dihukum 45 hari oleh majelis hakim hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Titik Budi Winarno. Hukuman 45 hari terhadap pasutri asal Jalan Lebak Jaya Utara, Surabaya ini lebih ringan separoh dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Hakim Titik Budi Winarno dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 310 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan jaksa.
“Karena terdakwa melanggar 310 KUHP dan unsur-unsurnya telah terpenuhi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jusniawarti Ngatino selama 1 bulan dan 15 hari. Membayar beaya perkara sebesar Rp 2000,” katanya didampingi Ketut Suartha dan Hj Widiarti sebagai hakim anggota di ruangan sidang Sari 3 PN Surabaya. Selasa (14/02/2023).
Hal yang memberatkan, sambung hakim Titik Budi Winarno perbuatan terdakwa meresakan masyarakat.
“Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa lanjut usia,” sambungnya.
Usai mendengar putusan, Jusniawarti Ngatino menunjukkan emosinya. Saking emosinya, Jusniawarti Ngatino pun mendatangi meja Jaksa dan meja majelis hakim dan menjelaskan bahwa dia sudah menjadi korban dari Simon Effendi dalam pembelian rumah di Jalan Lebak Jaya Utara No 30 dan 30A yang tidak dibayar.
“Yang mulia, mohon saya diberikan keadilan,” jawab Jusniawarti Ngatino ketika dimintai tanggapannya terkait putusan ini.
Sidang pembacaan putusan terhadap Wirjono Koesoema alias Aseng berlangsung lebih cepat. Karena materinya sama dengan Jusniawarti Ngatino.Wirjono Koesoema alias Aseng juga mendatangi meja Jaksa dan meja majelis hakim menyatakan protes.
Sementara kuasa hukum Jusniawarti Ngatino dan Wirjono Koesoema yakni Lia Endarwati dan Yanti Purwani menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Pasangan suami istri berusia lanjut, Jusniwarti Ngatino dan Wirjono Koesoma alias Aseng, sebelumnya tak pernah menyangka kalau perbuatannya yang berteriak-teriak kepada Simon Effendi di PN Surabaya akan berbuntut panjang dan dijerat dengan Pasal 310 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Kejari Tanjung Perak, Dinneke Absari dalam surat dakwaan menyebut hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, Simon Effendi datang ke Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuna No. 16-18 Surabaya dengan maksud untuk menghadiri sidang gugatan perdata antara dirinya dengan Jusniwarti Ngatino dan Wirjono Koesoma.
Selesai persidangan sekitar pukul 13.30 Wib, Jusniwarti Ngatino bersama-sama dengan Wirjono Koesoma berteriak-teriak di halaman Pengadilan Negeri Surabaya sambil mencaci maki Simon Effendi dari jarak 4 sampai 5 meter. Merasa malu nama baiknya sudah dirusak, Simon Effendi pun saat itu juga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian
Terdakwa Jusniwarti Ngatino dan Wirjono Koesoma alias Aseng melalui kuasa hukumnya Lia Endarwati dan Yanti Purwani dalam nota pembelaannya pada Selasa 25 Oktober 2022, menyebut kalau teriakan-teriakan yang dilakukan oleh kedua kliennya tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian permasalahan dalam gugatan yang diajukan terdakwa Wirjono Koesoma dan Jusniwarti terhadap Simon Effendi di PN Surabaya, mengenai pembelian rumah di Jalan Lebak Jaya Utara No 30 dan 30A yang diduga tidak dibayar. (Han)