JAKARTA, beritalima.com – Direksi PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda Kalimantan Tengah atas dugaan penggelapan, manipulasi akuntansi dan menyesatkan investor.
Direktur Utama CKRA, Boelio Muliadi, kami gugat juga di Pengadilan Negeri Palangkaraya, berkaitan dengan dua perusahaan tambang zirconium, PT Takaras Inti Lestari (TIL) dan PT Murui Jaya Perdana (MJP), ungkap pengacara, Jefferson Dau, Rabu (9/11/2016).
Jefferson menuturkan, CKRA telah membuat laporan kepada otoritas bursa tahun 2014, bahwa CKRA telah mengakuisisi TIL-MJP. Namun sesungguhnya, CKRA sama sekali belum membayar agar sah menguasai 55 persen saham TIL-MJP.
Para pemegang saham TIL-MJB telah didorong Boelio Muliadi dan Harun Abidin untuk menandatangani perjanjian tukar-menukar saham (swap). Untuk menguasai 55 persen saham TIL-MJP, dibayar dengan 330 juta lembar saham CKRA.
Dari 330 juta lembar saham CKRA, 165 juta lembar untuk pemegang saham TIL-MJP, 165 juta lembar untuk Harun Abidin.
Sesuai perjanjian, Harun Abidin harus membayar 165 juta lembat saham CKRA kepada pemegang saham TIL-MJP berupa lima perusahaan tambang.
“Namun sampai sekarang Boelio belum melaksanakan kewajiban, dan kelima perusahaan yang digunakan Harun Abidin untuk membayar TIL-MJP, ternyata bukan miliknya. TIL-MJP benar-benar menjadi korban,” kata Jeffrson.
CKRA kemudian membuat rekayasa akuntansi yang menyesatkan, yaitu dengan meningkatkan modal TIL, yang menyebabkan pemegang saham lama harus membayar pajak akibat peningkatan modal bohong-bohongan.
Praktik curang yang dilakukan Boelio Muliadi dan Harun Abidin, yang juga dibantu oleh dua Direktur CKRA Argo Trinandityo dan Dexter Sjarif Putra, kami laporkan ke Polda Kalteng, dan juga akan kami laporkan ke Kapolri, jelas Jefferson.
Menyadari telah diperlakukan curang dalam tukar-menukar saham antara TIL dengan CKRA, pemegang saham MJP kemudian mengambil langkah taktis sehingga CKRA gagal menguasai MJP.
Mereka berhasil mengantongi perjanjian tukar-menukar 55 persen saham TIL, tetapi hal itu tidak sah, karena hingga kini klien kami belum menerima pembayaran berupa 165 juta lembar saham CKRA. Jadi CKRA telah membohongi OJK dan investor, tutur Jefferson.
Jefferson menyatakan, Direksi CKRA telah menyembunyikan sengketa yang berkaitan dengan kepemilikan TIL dan MJP. Direksi CKRA menyesatkan OJK dan investor, seakan-akan mempunyai 55 persen saham TIL-MJP, padahal tidak benar.
Direksi CKRA juga sengaja menggelembungkan nilai aset CKRA dengan mengkonsolidasikan rekening TIL-MJP ke dalam laporan keuangan CKRA serta melebih-lebihkan modal disetor kedua perusahaan tambang itu.
Menurut Jefferson, kecurangan yang dilakukan direksi CKRA, telah mengganggu kinerja pasar saham, merusak kepentingan investor publik dan merusak citra internasional Bursa Efek Indonesia (BEI) .
Kami berharap penyelidikan mendalam oleh OJK, kemudian mengumumkan hasil penyelidikan kepada pemegang saham dan publik, kata Jefferson.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Boelio Muliadi enggan menjelaskan, perihal pelaporan dirinya ke polisi dan OJK.