JAKARTA, beritalima.com – Direksi PT Cakra Mienral tbk (CKRA) telah dilaporkan ke Bursa Efek jndonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena kasus penggelapan, manipulasi akuntansi serta masalah terkait pengungkapan palsu yang diarahkan oleh Boelio Muliadi, Presiden Direktur perusahaan ini.
Dalam beberapa hari terakhir ini perusahaan publik, PT Cakra Mineral Tbk, yang tercatat di BEI dengan kode saham CKRA, telah ramai diberitakan dengan tuduhan penipuan, manipulasi dan pengungkapan tidak benar. Saat ini, pemberitaan mengenai skandal ini semakin riuh dengan semakin banyaknya investor yang mengungkapkan kerugian yang mereka alami akibat dari prilaku tidak terpuji dari direksi perusahaan publik ini.
Dua bulan yang lalu, para pemegang saham mula-mula dari PT Takaras dan PT Murui, yang merupakan dua tambang zirkonium telah melaporkan bahwa 55% sahamnya telah diakuisisi oleh CKRA dalam laporan tahunan tahun 2014 dan 2015, menuduh Boelio Muliadi (Presiden Direktur CKRA), Argo Trinandityo (Direktur), Dexter Sjarif Putra (Direktur) dan Harun Abidin (yang merupakan pemegang saham pinjam) CKRA.
Pengacara Murui dan Takas, Jefferson Dau di Jakarta Jumat (16/12) menjelaskan, mereka telah berkolusi untuk mendorong mereka agar menandatangani perjanjian pembelian saham dengan pernyataan palsu, serta gagal menjalankan kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian dan gagal menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Saat ini, tutur Jefferson, ada seorang investor internasional, yang memiliki sejumlah besar saham CKRA, mengaku mengalami kerugian yang signifikan akibat dari informasi palsu, menyesatkan dan tidak akurat yang diberikan oleh CKRA dalam laporan tahunan publik serta laporan keuangan.
Selama lebih dari dua tahun, direksi CKRA telah dengan tidak benar mengklaim bahwa CKRA memiliki 55% saham di Murui sejak bulan Agustus 2014, namun ternyata CKRA tidak pernah terdaftar sebagai pemegang saham Murui.
Lebih lanjut Jefferson menuturkan, direksi CKRA telah sengaja menggelembungkan nilai aset CKRA dengan secara palsu mengkonsolidasikan laporan keuangan serta melebih-lebihkan nilai modal yang telah disetor dari dua tambang tersebut sehingga para investor tidak bisa membuat keputusan investasi yang tepat dan menyebabkan para investor mengalami kerugian yang signifikan dari pengungkapan yang palsu, menyesatkan dan tidak tepat tersebut yang telah disampaikan melalui platform BEI dan OJK.
“Jika tuduhan di atas terhadap direksi CKRA serta Presiden Direktur CKRA Boelio Muliadi terbukti benar, maka direksi CKRA berarti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan peraturan perundangan tentang anti-penipuan, pelaporan dan pengendalian internal dari peraturan perundangan sekuritas Indonesia,” jelas Jefferson.
Perbuatan ilegal Boelio Muliadi dan direksi CKRA sangat merugikan kepentingan investor asing maupun dalam negeri.
“Kami yakin jika kasus ini tidak ditangani dengan baik dan direspons secara publik oleh regulator dan bursa saham; maka bisa sangat berdampak merugikan terhadap reputasi dan citra pasar modal Indonesia, sehingga membuat pasar kita kehilangan daya tariknya di mata para investor asing,” katanya.
Jika regulator tidak berbuat apapun dan membiarkan pasar saham didominasi oleh kegiatan ilegal, maka pasar saham Indonesia akan menjadi platform yang dipenuhi oleh pelaku usaha yang dengan curang mengeruk keuntungan dari investor publik, dan sistem keuangan di Indonesia akan kacau.
“Kami berharap regulator akan melakukan investigasi yang intensif terhadap kasus ini sesegara mungkin sehingga memberikan jawaban yang memuaskan kepada para korban, investor dan publik. Demikian dikatakan oleh Jefferson, pengacara untuk investor asing, Cedrus Investments Limited dan Interzircon, pemilik tambang-tambang tersebut,” pungkas Jefferson Dau. (UJ)