JAKARTA, beritalima.com | Direktorat Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba yang diselundupkan jaringan internasional. Ada 177,5 kg sabu yang dimusnahkan Mabes Polri
Total ada 177,5 kg sabu dan puluhan butir ekstasi yang berhasil diamankan oleh polisi untuk kemudian akan dimusnahkan
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, ada 1,5 ton narkoba yang berhasil diamankan selama Januari hingga Juni 2019.
Sedikitnya ada 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa diantaranya merupakan warga asing.
Para tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati
Mabes Polri kemudian memusnahkan barang bukti narkoba tersebut.
Pemusnahan itu juga melibatkan pihak kejaksaan dan bea cukai.
Sejumlah tersangka turut memasukan barang haram tersebut ke dalam mesin khusus atau insimilator untuk dimusnahkan. (rr)