MATARAM NTB, Berita Lima.Com.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Direktorat Reserse Narkoba NTB menangkap 5 orang tersangka Narkoba di NTB, satu masih buron bernama Yusman Rizal dari Lombok Timur. Kombes Pol Helmi minta segera Yusman Rizal menyerahkan diri.
Helmi gerah dengan Yusman Rizal ini, Karena berkali – kali masuk penjara namun tidak ada kapok-kapoknya juga bermain dengan barang haram tersebut.
Kalau kamu Yusman Rizal tidak mau menyerahkan diri, awas kamu ya, tanggung resiko, Kata Kombes Pol Helmi Kawarta Kusuma Putra Rauf Direktur Reserse Narkoba Polda NTB dalam acara Konferensi Pers di Markasnya, Kamis (9/12/2021).
Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTB kembali bongkar keberadaan sabu di NTB, Dan jumlahnya cukup besar, yaitu 1 kilogram narkoba jenis sabu, yang hendak beredar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Modusnya penyelundupan 1 kilogram sabu yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB yakni dengan dua cara.
Cara pertama, paket sabu yang disembunyikan dibalik pakaian bekas atau Baju Rombeng, dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Cara Ke dua pelaku menyembunyikan sabu didalam dubur atau anusnya, yang dikemas bulat lonjong dibungkus plastik transparan lalu dimasukkan kedalam anusnya.
penyelundupan sabu ini merupakan modus lama, pelaku menyembunyikan narkoba di dalam duburnya atau anusnya, jelas Kombes Pol Helmi.
Kasus Narkoba yang diungkap saat ini oleh Ditresnarkoba Polda NTB adalah mengamankan 5 orang tersangka, berinisial HS warga Desa Lape, AR warga Pesanggrahan, IS, dan dua orang warga Abiantubuh Mataram, berinisial SK dan KH, Satu orang masih buron bernama Yusman Rizal dari kabupaten Lombok timur.
Helmi menyebut nama satu orang yang masih buron pada saat itu didapan kamera wartawan yang sedang meliput acara Jumpa Pers pada pengungkapan 1 kilogram narkoba jenis sabu itu.
Biar tau saja, Kami sedang mengejar terang terangan si Yusman Rizal ini, kata Helmi geram.
Helmi berjanji akan terus memburu Rizal, dimanapun dia berada, karena Rizal tidak ada kapoknya bermain terus dengan barang haram tersebut.
Yusman Rizal gua cari elo di mana saja, ini orang gak tobat-tobat, tambah Helmi lagi.
Tersangka yang telah diamanakan, terancam dijerat denga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) (S.km)