Direktur dan Wakil Direktur CV. Surya Gemilang Bahagia Persada, Dihukum Percobaan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Dandy Mellanda dan Girdani Gania, pada kasus pemalsuan surat yang menyebabkan keluarga Almarhum Johny Widjaya dirugikan 3,5 miliar rupiah.

Direktur dan wakil direktur CV. Surya Gemilang Bahagia Persada (SGBP) jalan Sukomanunggal Jaya tersebut dinilai bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Mengadili menyatakan terdakwa Dandy Mellanda dan Girdani Gania terbuti secara sah dan meyakinkan membuat surat palsu. Menghukum terdakwa dengan penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim Dede Faridaman membacakan putusannya. Rabu (13/11/2019).

Hukuman percobaan tersebut diputuskan majelis hakim, sebab tidak ada yang dirugikan dan terdakwa Dandy Mellanda dan Girdani Gania tidak mempunyai hubungan hukum dengan pihak pelapor yakni Jonathan Onggen sebagai persero komanditer CV. Surya Gemilang Bahagia Persada (SGBP).

Usai membacakan putusan tersebut, Dede Fardiman selaku ketua majelis hakim kemudian bertanya pada kedua terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau mengajukan perlawanan banding.

“Bagaimana sudah didengar putusan yang dijatuhkan kepadamu, kamu berhak menerima, pikir-pikir, atau banding,” tanya hakim ketua kepada terdakwa.

Dandy Mellanda dan Girdani Gania yang hadir dipersidangan didampingi penasihat hukumnya Pieter Manuputy menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan.

“Kami terima Yang Mulia,” Jawab Dandy dan Girdani.

Sedangkan Sabetania Paembonan dan Bunari selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menyatakan pikir-pikir, meski sebelumnnya menuntut agar terdaka Dandy Mellanda dan Girdani Gania dihukum selama 2 tahun penjara.

“Kami pikir-pikir, sebab akan lebih dulu melaporkan putusan ini ke pimpinan,” tandas Jaksa Bunari.

Diketahui, pada bulan Agustus 2015, terdakwa Dandy Mellanda diminta oleh Almarhum Johny Widjaja untuk menjadi kontraktor pembantu di pembangunan perumahan Metro Villa Residence di Jalan Raya Junok, Kecamatan Burneh, Bangkalan Madura. jangka waktu pembangunan perumahan tersebut kurang lebih 3 tahun sejak Agustus 2015 sampai Agustus 2018.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, selanjutnya dibuatkan akte pendirian CV. Surya Gemilang Bahagia Persada (SGBP) Surabaya, dimana terdakwa Dandy Mellanda sebagai Direktur, yang bertugas dan bertanggung jawab mengatur serta menjalankan pelaksanaan pembangunan perumahan, sedangkan terdakwa Girdani Gania sebagai wakil direktur dan Jonathan Onggen sebagai persero komanditer. Sementara Almarhum Johny Widjaja sebagai pemilik modal dan lahan seluas 2 Hektar.

Pada 10 September 2015, terdakwa Dandy Mellanda membuat dan mengajukan Surat Penunjukkan No. : 001/SGBP/IX/2015 yang isinya adalah Almarhun Johny Widjaja selaku Owner Project Perumahan Metro Villa Residence dan terdakwa Dandy Mellanda selaku Direktur Utama.

Selanjutnya, surat penunjukan dari terdakwa Dandy Mellanda tersebut dimintakan tanda tangan ke rumah Almarhum Johny Widjaja di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya. Namun Almarhum Johny Widjaja tidak mau menandatangani surat penunjukan tersebut hingga terjadi perdebatan sengit.

Meski terjadi perdebatan sengit, akhirnya Almarhum Johny Widjaja, disaksikan Jonathan Onggen tetap tidak bersedia menandatangananu Surat Penunjukan tersebut.

Pada saat tidak terjadi penandatanganan pada Surat Penunjukan tersebut, posisi terdakwa Dandy Mellanda dan terdakwa Girdani Gania setiap bulannya menerima gaji juga bonus dari Almarhum Johny Widjaja.

Namun seiring berjalannya waktu, ternyata pembangunan Metro Villa Residence belum terselesaikan dan mangkrak.

Selanjutnya, pada Agustus 2016, Jonathan Onggen sebagai persero komanditer CV. SGBP ditelepon oleh terdakwa Dandy Mellanda dan terdakwa Girdani Gania menuntut haknya berupa keuntungan dari penjualan pembangunan Metro Villa Residence berdasarkan Surat Penunjukan Nomor : 001/SGBP/IX/2015. Namun Adrian Hartanto Widjaja selaku anak dari Almarhum Johny Widjaja tidak memberikan sejumlah uang yang diminta oleh kedua terdakwa, yaitu sekitar 3,5 milyar rupiah, karena tanda tangan pada Surat Penunjukannya bukan tandan tangan Johny Widjaja. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *