Direktur LPPOM MUI Himbau Masyarakat Hati – Hati Komsumsi Mie Asal Korea

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Direktur LPPOM MUI menegaskan bahwa sertifikasi halal diambil alih negara hanya untuk menguatkan legalitas hukum positif dan mengikat. Kendati menjadi dokumen Negara tapi yang memainkan peran adalah Majelis Ulama Indonesia, yang memiliki wewenang untuk menjustice halal tidaknya suatu produk pangan, obat – obatan dan kosmetik.

Demikian hal itu disampaikan Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si usai buka puasa bersama dengan insan pers baik cetak maupun elektronik, Senin, 19 Juni 2017, di Kantor Pusat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat – obatan dan Kosmetik, Gedung Global Halal Centre, Jalan Pemuda 5, Kota Bogor.

Dalam komentarnya, beliau menjelaskan bahwa sepanjang sertifikasi halal menjadi dokumen negara, peran MUI tetap berjalan. Terutama dalam proses untuk menerbitkan label halal, peran MUI tidak hilang dan memiliki kewenangan untuk memeriksa.

“Peran standar MUI masih ada, jadi konsekwensi MUI menjadi powering. Karena pengakuan lembaga halal dikeluarkan oleh MUI dan menjadi lembaran Negara,” tandas Lukmanul Hakim.
Lukmanul Hakim pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati – hati, dimana Badan POM pernah kecolongan terhadap produk mie dari Korea, setelah satu tahun bersentuhan dengan baby. Oleh karena itu, Badan POM diminta untuk mencantumkan label baby bila produknya bersentuhan dengan baby.

“Ini harus dikasih lebel baby, karena produk mie Korea itu mengandung fragmen DNA baby,” tandas Direktur.

Lebih lanjut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta penarikan produk mie asal Korea. Karena berdasarkan hasil sampling dan pengujian, produk positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Tidak mencantumkan peri gatan mengandung babi pada lebel. Namun produk yang disebut mengandung babi terasbut adalah Samyang (Mi Instan U-Dong), Nongshim (Mi Instan Shin Ramyun Black), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi) dan Ottogi (Mi Instan Yeul Ramen).dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *