Ogan Komering Ulu, beritalimacom- Tidak mau dicap sebagai pejabat koruptor terkait hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2016, mengenai dana penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.18,3 Miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya, adanya tudingan itu, Direktur PDAM Ogan Komering Ulu (OKU) Abi Kusno angkat bicara, sebetulnya masalah ini sudah lama, bahkan sudah sampai ke Provinsi, namun yang jelas tidak ada masalah, karena kalau kita ingin menganalisa audit BPK itu harus secara utuh sebab bentuknya neraca, artinya laporan dari tahun ke tahun,” kata Dirut PDAM OKU, Abi Kusno Kepada beritalima.com.
Permasalahan yang terjadi, dikatakan Abi Kusno, hanya salah penafsiran berawal dari audit BPK RI pada Tahun 2015, dimana BPK pada saat itu telah mengaudit Pemerintah Kabupaten OKU, menanyakan dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ke PDAM OKU, pembangunan SPAM Lubuk Batang yang dikerjakan oleh Satker Provinsi.
“Penjelasannya disitu penyertaan modal Provinsi padahal menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat, jadi penyertaan modal itu tidak dalam bentuk uang cash, jangan salah faham,” ungkap Abi Kusno.
Saat disinggung mengenai penyertaan modal Pemerintah Pusat sebesar Rp 2,174 Miliar yang turut jadi temuan dalam hasil Audit BPK RI tersebut, Abi Kusno menjelaskan pihaknya menerima dana itu sudah lama dalam bentuk pembangunan kantor PDAM OKU.
“Dana sebesar Rp.2,174 Miliar itu dari awal, sejak pendirian PDAM OKU, jadi waktu penyerahan dari Pemerintah Pusat dengan Pemda, aset itu senilai Rp.2,174 Miliar, serah terima juga tidak segampang itu, tiga Menteri yang ikut menandatangani diantaranya dari Kementerian Keuangan, dan Kementerian PU, hingga sampai sekarang ini belum selesai, yang jelas kita hanya mendatanya saja seluruh aset yang kita miliki dari awal kita terima dalam bentuk sudah dibangun (sudah jadi),” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut Abi Kusno meyakinkan berdasarkan data yang ada sesuai dengan Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah pada PDAM OKU oleh BPK RI No.47.C.1/S-HP/X.VIII.PLG/07/2015 kerugian Negara sampai dengan 11 Juni 2015 sebanyak Nol, kasus sebesar Rp.00.
sebelumnya diberitakan, adanya Indikasi temuan tidak wajar penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) OKU, sebesar Rp.18,3 Miliar berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor 31.C/LHP/XVIII.PLG/5/2016 tanggal 27 Mei 2016, dimana dalam penjelasan neraca Pemkab OKU per 31 Desember 2015 menyajikan penyertaan modal daerah Pemkab OKU pada PDAM OKU sebesar Rp.18.324.935.541,45.
(Ariyan)