Direktur PT KYA Graha Yang Menjadi DPO Kejaksaan, Menyerahkan Diri

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Setelah sebelumnya ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Direktur PT. KYA Graha menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur,

Saat dikonfirmasi, Kajari Tulungagung’ Ahmad Muchlis, melalui Kasi Intelijen Agung Radityo membenarkan hal tersebut

“AR Direktur PT KYA Graha yang sebelumnya kami ditetapkan sebagai DPO sejak 31 Mei 2022, lalu telah menyerahkan diri di kantor kami tadi sore sekira pukul 15.00 WIB,” terang Agung, Rabu 5 Oktober 2022, malam.

Agung menambahkan, setelah menyerahkan diri, kemudian Kejari Tulungagung melakukan Tahap II Pidsus dengan tersangka AR.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung tanggal 09 Februari 2022, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan 4 paket pekerjaan pelebaran jalan di wilayah Tulungagung.

“Diantaranya pengerjaan di ruas jalan Jeli – Picisan, Tenggong – Purwodadi, Sendang – Penampihan dan Boyolangu – Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Tahun anggaran 2018,” tambahnya.

Menurutnya, tersangka AR saat dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan setelah dilakukan penelitian terhadap barang bukti, semua telah sesuai dengan penetapan penyitaan yang ada dalam berkas perkara.

“Saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” sambungnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh JPU, sekitar pukul 19.25 WIB malam, tersangka AR oleh petugas diberangkatkan ke Cabang Rutan Klas I Surabaya dengan pengawalan 2 orang personil Polres Tulungagung.

Agung menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait