Dirjen Bimas Budha Kemenag RI Minta Bantuan Kapolri Buka Kelenteng Tuban

  • Whatsapp
Caliadi Ditjen Bimas Budha Kemenag

TUBAN, Beritalima.com |Adanya pernyataan dari Penasehat Hukum Alim Sugiantoro terkait Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Jawa Timur adalah rumah ibadah Konghucu, mendapat respons dari Dirjen Bimas Budha Kemenag, Republik Indonesia, Caliadi.
Menurut Caliadi, kelenteng merupakan salah satu bagian Rumah Ibadah Umat Budha Tri Dharma (TITD) yang berdiri sejak tahun 1967 di bawah binaan Dirjen Hindu dan Budha.
Tidak benar pernyataan Penasehat Hukum (PH) Alim Sugiantoro bahwa  Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Jawa Timur adalah Rumah Ibadah Konghucu, itu Rumah Ibadah Umat Buddha Tri Dharma (TITD). 

“Kalau Konghucu itu rumah ibadahnya Litang, rumah ibadah Wihara bagi umat Budha dan Kelenteng bagi umat Budha Tri Dharma. Kemudian, syarat di dalam itu, kalau Konghucu, tidak ada dewa dewi. Hanya ada Konghucu saja,” terang Caliadi, Sabtu (12/09/2020).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, TITD se-Jawa Timur pada tahun 1967 berkumpul bersama membentuk PTITD se-Jawa Timur. Setelah terbentuk dan melihat kebermanfaatannya, kemudian diperluas dengan membentuk PTITD seluruh Indonesia sebagai wadah kebersamaan dalam pembinaan TITD. Selanjutnya, dalam pembinaan keumatan kemudian dibentuk Majelis dengan nama Martrisia, majelis rohaniwan Tri Dharma seluruh Indonesia.

Kedua wadah tersebut, yakni PTITD dan Martrisia, selanjutnya bersama-sama mengembangkan Tri Dharma di Indonesia. Selanjutnya dalam perkembangannya, Martrisia pada tahun 1979 bersama-sama dengan majelis agama Budha lainnya melaksanakan Kongres umat Buddha di Yogyakarta yang menghasilkan kriteria agama Buddha Indonesia, ikrar umat Budha, dan berdirinya wadah Perwalian Umat Budha Indonesia (WALUBI).

“Sejak saat itulah PTITD/Martrisia bersatu padu dengan majelis agama Budha lainnya bersama sama turut serta dalam pembangunan manusia seutuhnya dalam wadah WALUBI,” ujarnya.

“Jadi itu keliru pengacaranya Pak Alim. Sebagai lawyer yang professional, tidak seyogyanya begitu kepada kliennya. Harus menyampaikan kepada kliennya sebagai penasehat hukum,” tuturnya.

“Pak Alim, rumah ibadah tidak boleh ditutup. Dan ini perselisihan pengurus, silakan, tapi rumah ibadah tidak boleh digembok, seharusnya sampaikan seperti ini,” sambungnya.

Karena itu, pihaknya mengajukan bantuan ke Kapolri, agar Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban bisa dibuka. 
“Rumah ibadah tidak boleh ditutup, itu kepentingan umat, bukan kepentingan pengurus. Dari manapun boleh sembahyang,” lanjutnya.

Caliadi juga mengimbau agar dua kubu yang berselisih mempunyai kesadaran dengan segera membuka tempat umat beribadah. 
“Kalau tidak segera dibuka, maka akan kami koordinasikan dengan Kapolri untuk membantu membuka. Karena jauh lebih penting kepentingan umat beribadah daripada perselisihan pengurus,” ungkapnya.

“Pada dasarnya, pengurus itu ada periodenya. Sekarang memakai Sistem Informasi Rumah Ibadah (Siori), maka data struktur pengurus masuk Siori. Siapa pun nanti yang menang, agar menuliskan data secara terstruktur,” kata dia.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Go Tjong Ping menambahkan, sejak tahun 1967, TITD Kwan Sing Bio Tuban sudah terdaftar sebagai anggota TITD se-Indonesia dan masuk di Dirjen Hindu Budha.

“Jadi kami ini jangan sampai diadu domba antara Konghucu dan Budha karena sejak tahun 1950 sudah hidup berdampingan di dalam Tri Dharma,” pungkasnya.

Sampai saat berita ini ditayangkan, pihaknya masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Alim Sugiantoro. ( yul) 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait