Jakarta, beritalima.com
Akhirnya Direktur Jendral (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Ir Wiratno membentuk tim dan ditugaskan turun ke Surabaya dan Jember untuk menyelesaikan kasus CV Bintang Terang.
Dalam Surat Keputusan (SK), Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) sebagai pengarah, dan kepala Balai Besar KSDA Jatim sebagai ketua.
Anggota tim terdiri dari kepala sub direktorat sumber daya genetik, kepala bagian hukum dan kerja sama tehnis, kepala bagian tehnis Balai Besar Jatim, kepala bidang wilayah III Jember, kepala seksi penangkaran, kepala seksi monitoring SDG, Puslit Biologi LIPI, dan Gugus Depan Multipihak.
Jadwal yang telah ditetapkan, tim akan tiba di bandara Juanda Surabaya Selasa (1/10/19)) langsung menuju kantor BBKSDA Jatim di Juanda untuk meninjau burung sitaan dari CV Bintang Terang yang ditampung disana.
Sore harinya tim bergerak menuju Jember, dan keesokan harinya (Rabu 02/10/19) tim akan meninjau burung sitaan dari CV Bintang Terang yang ditampung di City Forest Jember.
Sorenya tim akan meninjau penangkaran CV Bintang Terang, setelah itu kembali ke Surabaya.
Kamis (3/10/19) tim akan bertemu dengan para pihak dan mengadakan rapat yang melibatkan Pendeta (Pdt) David Rahmat Setiawan mewakili Kristin pemilik sekaligus direktu CV Bintang Terang, pemerhati satwa liar Singky Soewadji dan mantan waka Polri Oegroseno.
Pdt Rahmat ketika dihibungi membenarkan hal ini, namun pendeta asal Malang yang melakukan misi pelayanan di Jember ini mengatakan, bahwa dirinya sudah tidak berwenang mengiyakan atau menolak kehadiran tim ke CV Bintang Terang.
“Kasus CV Bintang Terang sejak Sabtu (28/09/19) kemarin sudah diserahkan sepenuhnya ke kuasa hukum Bu Kristin”, kata Pendeta Rahmat.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kristin alias Law Djin Ai (60 tahun) yang sempat dipenjara hampir 9 bulan setelah divonis setahun karena ijin penangkarannya mati, mendapat simpati dari tokoh masyarakat dan para pelaku konservasi.
Kristin juga mendapat bantuan hukum gratis (pro bono) dari dua lembaga bantuan hukum sekaligus, satu dari mantan Waka Polri Komjend (purn) Polri Drs Oegroseno SH dan DR Tjandra Sridjaja SH. MH yang juga ketua umum Indonesia Lawyer Club (ILC TV One.
Info terakhir yang diterima media ini, pihak kuasa hukum memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum guna mencari keadilan bagi Kristin.
Oegroseno yang juga ketua umum Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) ketika dihubungi justru menanyakan, apa agenda tim ke CV Bintang Terang, ijin-kan sudah sengaja, dipersulit, kita sudah kumpulkan data dan buktinya, dan semua burung juga sudah disita, katanya sudah sesuai putusan pengadilan ? Tanya Orgro yang pernah menjadi Kapolda Sumut.
“Silahkan saja jalani niatnya merampas semua burung CV Bintang Terang, dan kami akan jalankan prosedur hukum, unsur pidananya sudah terpenuhi, sayakan jadi Polisi sudah 30 tahun lebih, masa saya tidak paham ?” Jelas purnawirawan Polisi bintang tiga ini.(rr)