SURABAYA, beritalima.com | Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha telah menemui Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis (8/4/2021).
Dengan didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, Asisten Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Andrey J Tuamelly, dan Asisten Deputi Direktur Bidang Keuangan Hari Santoso, Asep mengatakan, maksud kehadirannya selain silaturahmi juga menyampaikan tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur sebagaimana yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo melalui Inpres No.2 Tahun 2021.
Asep menjelaskan, Inpres Nomor 2/2021 ini ditujukan kepada para Menteri terkait, Jaksa Agung, Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, semua Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. Presiden menginstruksikan pada untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Untuk Gubernur, menurut Asep, ada 5 hal penting yang diinstruksikan Presiden. Pertama menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya.
Kedua, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ketiga, meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Keempat, mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dan kelima, melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin usaha.
“Kami berharap sinergi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur kedepannya bisa lebih intens lagi. Apalagi Inpres ini juga menyasar ke pekerja sektor informal, yang tujuannya agar seluruh pekerja tercover jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, mengatakan, dalam Inpres tersebut secara spesifik memang juga kepada Gubernur agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati dan Walikota dalam kaitan dengan kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Emil menegaskan, pada prinsipnya Inpres terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai non ASN, pekerja formal maupun informal ini segera ditindaklanjuti. (Ganefo)