Mataram,Berita Lima.com. Ditresnarkoba Polda NTB, kembali membongkar kasus tindak pidana Narkotika. Dengan jumlah pelaku sebanyak delapan orang.
Empat diantaranya, tertangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 Ons dan empat lainnya seberat 57,92 gram.
Dirresnarkoba membuktikan dan kometmennya, mencegah dan mengagalkan serta memberantas peredaran narkoba di NTB.
“Ada dua kasus pengungkapan yang berhasil diselesaikan dengan mengamankan 8 tersangka dengan barang bukti total 257, 92 gram narkotika jenis sabu,” imbuhnya Helmi.
Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Ivan Nurmansyah, SIK., dan Kasubdit II, Kompol Harjanto Saksono, S. Sos, pada Senin,11/04/22.
Dikatakan Helmi, ke empat tersangka hasil pengungkapan kasus yang pertama, masing-masing berinisial A/C, H, Y dan F yang kesemuanya pria dewasa, tinggal di Pulau Lombok . Empat tersangka pada kasus kedua, berinisial FK, MK, T dan AA/AZ yang keempatnya berjenis kelamin laki-laki, asli Pulau Lombok.
Lokasi penangkapan pada kasus pertama terjadi, pada Rabu 06/04/22, di tiga lokasi yang masih berada wilayah Kota Mataram, Sedangkan kasus kedua, dikatakan Ditresnarkoba terjadi,pada Sabtu,09/04/22 di dua lokasi berbeda di wilayah Lombok Timur dan satu lokasi di Kota Mataram.
“Pada saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka ini adalah sindikat dengan peran masing-masing.
Pelaku diancam melanggar pasal 114, 112, 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling rendah 7 tahun Penjara.
Sebaliknya, Helmi menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada masyarakat NTB yang telah mendukung serta turut membantu jajarannya memberantas peredaran narkoba di NTB “Semoga upaya kita dalam menekan serta memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB berhasil kita laksanakan,” imbuhnya.(SbLntb)