JAKARTA, bertalima.com | Pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Boelio Muliadi merasa dirugikan atas laporan mantan rekan bisnisnya dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli perusahaan tambang atas nama PT Silangkop Nusa Raya (SNR) suatu perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Barat.
Hal itu diungkapkan Boelio melalui stafnya, Inosentius Madur SH, kepada wartawan, Rabu (29/5/2019) di Jakarta. Menanggapi laporan mantan rekan bisnisnya ke Polda Metro Jaya, Ino, sapaan dari Inosentius Madur SH mengatakan bahwa pernyataan saudara Resmen Kadapi SH MH yang menyatakan bahwa kliennya belum pernah dibayar oleh Amran maupun Boelio adalah tidak benar.
Ino sapaan dari Inosentius Madur mengatakan, transaksi jual beli saham SNR telah dibayar sah dan lunas pada saat penandatanganan, sehingga seluruh tuduhan adalah tidak benar.
“Tidak ada unsur penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan, baik kepada Pak Boelio, Alwijaya, Amran, mauun Dexter. Semua tuduhan itu hasil rekayasa semata. Kami memiliki bukti-bukti yang sah. Pak Boelio sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut, karena telah mencemarkan nama baiknya,” kata Ino.
Sebelumnya pada 23 April 2019, Boelio juga dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh HR dengan tuduhan menggelapkan hasil jual beli saham PT. Anugerah Alam Manuhing, namun Boelio melalui staf kepercayaannya Inosentius Madur telah membantah seluruh tuduhan tersebut. (*)