PALEMBANG, beritalima.com| Dengan disaksikan pihak KPK RI melalui Koordinator Wilayah Sumbagsel, Asep Rahmat Suwardha, Pemerintah kota Palembang Iakukan penandatanganan kesepakatan bersama pihak Pengembang/Developer terkait penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan di Kota Palembang.Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, dalam hal ini pihaknya sangat mengapresiasi terhadap semua pihak terkait penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) dari pengembang yang sudah terealisasi dengan jangka waktu yang baru satu setengah bulan.
Saya kira sudah melebihi dari target kita tentukan, kami berharap setelah adanya kesepakatan.
“Kedepannya dapat bekerja secara Iebih maksimal kata H. Harnojoyo, Jumat (04/12/2020).
Sementara itu, Sekretaris Daerah kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima 122 berkas, dengan total berkas yang Iolos veriflkasi adminitrasi sebanyak 54 berkas.
Luas lahannya kurang lebih 633.590 meter kubik dengan nilai PSU sesuai NJOP setempat sebesar 344 miliar,” ungkap Ratu Dewa.
Dijelaskannya, secara akumulatif dari semua berkas yang telah diterima, dengan persentase yaitu 44 persen progres yang telah dicapai den 65 persen Iainnya akan segera diproses lebih lanjut.
Kami bersama dengan Dinas Teknis terkait akan terus berupaya melakukan koordinasi lebih |anjut jelasnya.
Ratu Dewa juga menyampaikan, dengan terus berkoordinasi, harapan terkait prasarana, sarana dan utilitas perumahan di kota Palembang dapat dikelolah sepenuhnya oleh Pemerintah kota Palembang.
Ditempat yang sama, Koordinator KPK Wilayah Sumbagsel, Asep Rahmat Suwardha menyampaikan, bahwa pihaknya berharap di tahun 2021 sebagian besar bahkan seluruhnya dapat segera terselesaikan.
Karena setiap asosiasi itu kan ada anggotanya, dan setiap pengembang itu ada asosiasi. Dan REI tadi juga sudah komitmen untuk membantu secara hukum,” ujar Asep.
Asep juga menegaskan, dengan jangka waktu yang baru satu setengah bulan tersebut, penyelesaian proses dinilainya tidaklah mudah. Ucapnya.
( NN )