Disdukcapil Sukabumi Luncurkan Kartu Identitas Anak

  • Whatsapp

BeritaLima Sukabumi

BeritaLima Sukabumi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sukabumi Jawa Barat meluncurkan program Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk dukungan kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meningkatkan pelayanan memberikan Identitas kepada anak dibawah umur 17 Tahun. Agar anak dibawah umur 17 Tahun juga memiliki identitas.

Kepala Bidang Pemantapan dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sukabumi Ida Widayati, SH kepada BeritaLima Sukabumi mengatakan,”Disdukcapil Sukabumi, selain memberikan pelayanan KTP-el. KK, Akta Lahir, Surat Pindah dan Adminduk kepada masyarakat juga akan meluncurkan Kartu Identitas Anak sebagai dukungan kepada program Ditjen Dukcapil Departemen Dalam Negeri,”jelasnya.

“Kartu Identitas Anak ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindundungan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016”

Mengenai program Kartu Identitas Anak tersebut, agar segera dapat direalisasikan maka Disdukcapil Sukabumi akan secepatnya mensosialisasikan kepada masyarakat.

Kartu Identitas Anak untuk kategori umur 5-17 Tahun ini akan dilouncing di Hotel Selabintana Sukabumi dalam waktu dekat yang diberikan secara simbolis. (Andi Abdul Gopur.Sp)

Liputan BeritaLima Sukabumi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *