Disdukcapil Wonosobo Musnahkan 26.637 KTP Rusak dan Invalid

  • Whatsapp
WONOSOBO, beritalima.com – Sebanyak 26.637 keping KTP rusak dan invalid dari 15 kecamatan di kabupaten Wonosobo dan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Wonosobo dibakar dengan cara dimusnahkan di halaman kantor Disdukcapil pada Rabu (19/12). Pemusnahan tersebut, disaksikan oleh Dinas terkait, Setda, Kesbangpol, kecamatan kota, Satpol PP, Kasat Reskrim Polres Wonosobo, BNPB Wonosobo dan beberapa awak media.
Disampaikan Kasi pelayanan pendaftaran penduduk Disdukcapil Wonosobo, Bejo Subagiyo bahwa KTP yang rusak dan invalid tersebut harus dimusnahkan untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi di Jakarta, Bandung dan yang lain.
“Di seluruh Indonesia, pada hari ini wajib memusnahkan KTP tersebut. Dari 15 kecamatan di kabupaten Wonosobo  baru 11 kecamatan yang mengirim KTP yang akan dimusnahkan karena pada rencana awal pemusnahannya akan dilakukan pada besok Jumat tanggal 21 desember 2018.” Jelasnya.
Dia melanjutkan dari 4 kecamatan yang belum mengirim KTP invalid tersebut setelah dihubungi dan akan segera membawa ke Disdukcapil. Sementara KTP invalid terbanyak berasal dari kecamatan Wonosobo dengan rincian; kecamatan Wonosobo sebanyak 3.984 keping, kecamatan Selomerto 2.782 keping, kecamatan Sapuran 2.298, kecamatan Wadaslintang 2.142 keping, kecamatan Kertek 2.165 keping, kecamatan Watumalang 1.232 keping, kecamatan Kalikajar 1.069 keping, kecamatan Kepil 1.061 keping, kecamatan Kaliwiro 934 keping, kecamatan Kalibawang 486 keping sedangkan dari kantor Disdukcapil 7.760 keping.” Terang Bejo Subagiyo.
Dijelaskan KTP invalid adalah KTP yang sudah habis masa berlakunya seperti pada tahun 2017 dan adanya perubahan data.
“Sedangkan untuk KTP saat ini sepanjang tidak ada elemen perubahan data seperti pindah kependudukan, pergantian status, pemiliknya meninggal dunia dan tidak rusak akan berlaku seumur hidup.” Imbuhnya.
Sementara Bupati Wonosobo melalui Drs Samsul Arif, M.M menucapkan terimakasih kepada dinas terkait dan lainnya yang sudah menghadiri acara pemusnahan EL KTP invalid di halaman Disdukcapil ini. Bagi yang belum mengirimkannya diharapkan untuk segera mengirimkan agar nantinya bisa terpantau dan diterima untuk pemusnahan susulan KTP invalid  tersebut.
“Kami melakukan ini berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri yang isinya memerintahkan untuk semua KTP invalid di seluruh Indonesia untuk dimusnahkan pada hari ini.” Tandasnya.
“Kami tegaskan bahwa KTP elektronik ini sudah tidak berfungsi atau tidak bertuan dengan kepemilikannya sudah berubah dan harus dimusnahkan untuk mengantisipasi dipergunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.” Pungkas Samsul Arif. (Budi)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *