Disebut Milik Kolega DKI-1, Dinas PK Takut Bertindak

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com –

BANGUNAN tinggi dan megah 9 lantai di Jl. Yos Sudarso No.36, RT.04/10, kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, hingga kini belum ditindak oleh Dinas Penataan Kota (PK) DKI Jakarta. Padahal bangunan lain jauh-jauh hari sudah ditindak, mulai dari pemasangan segel hingga pembongkaran bangunan.‎
“Patut diduga ada ketakutan dari jajaran Dinas Penataan Kota, karena bangunan itu disebut-sebut milik koleganya pak Ahok (Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama). Kalau tidak, seharusnya sudah dibongkar sejak awal,” kata aktivis lingkungan Jakarta Utara,Andi Khairu kepada beritalima.com, di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (13/09/2016). ‎
Selain disebut milik kolega Ahok, dijelaskan Andi, dari pemantauan pihaknya, kontraktor pernah memasang plang IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sebanyak dua kali. Namun kedua plang IMB tersebut telah dicopot kontraktor. “Kalau memang IMB nya tidak masalah kenapa pasang copot hingga dua kali? Jadi hal ini menguatkan dugaan tersebut (milik kolega Ahok). Kalau bukan, yah pak Ahok kan tinggal perintah segel atau bongkar bangunan tersebut,” tandasnya.
Dari pengamatan beritalima.com bangunan tersebut telah kembali mencopot banner plang IMB yang sebelumnya telah dipasang dua kali.
‎‎Ironisnya meski Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) masih dalam pengurusan hingga saat ini kegiatan membangun tetap berjalan tanpa ada hambatan.
Padahal beberapa waktu lalu Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, Marbin Hutajulu, di hadapan awak media berjanji akan memberhentikan kegiatan membangun tersebut hingga IMB nya selesai dalam pengurusan.
“Kegiatan membangun tersebut memang kami pantau terus serta sudah kami minta agar tidak ada kegiatan membangun (berhenti) sebelum ada ijin penambahan keluar yang saat ini sedang dalam proses permohonan di BPTSP DKI Jakarta dan memang dengan adanya penambahan seharusnya sudah kena pinalti,” tegas Marbin beberapa waktu lalu.
Namun hingga kini, janji Marbin Hutajulu belum pernah terbukti. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *