Disebut Tersangka, Febri: Kemungkinan Nusron Wahid Dipanggil KPK

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan bakal memeriksa nama-nama yang disebut para tersangka dan saksi kasus suap distribusi pupuk.

Salah satu nama yang kerap disebut adalah politisi Partai Golkar yang saat ini dipercaya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Nusron Wahid.

“Kebutuhan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang informasinya muncul di tahap penyidikan, baik dari tersangka ataupun dari saksi, terbuka kemungkinan dilakukan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah kepada awak media di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Namun, lanjut Febri, untuk jadwalnya belum dapat dipastikan. Pasalnya, hal itu mesti menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. “Apa akan dilakukan dalam waktu dekat atau dilakukan pemanggilan untuk nama-nama tertentu, itu penyidik yang tahu. Kalau sudah ada informasinya kami sampaikan,” kata Febi.

Hingga saat ini perkara suap distribusi pupuk yang menyeret anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka, masih dalam tahap penyidikan.

“Yang pasti, penyidikannya masih terus berjalan untuk dua perkara. Pertama, kasus dugaan suap. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi,” tukas Febri.

Seperti diberitakan selain politisi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Indung dari pihak swasta dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

KPK juga menyita uang tunai lebih Rp 8 miliar dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Bowo. Lembaga anti rusuah ini menduga uang miliaran yang dimasukkan dalam 400 ribu amplop bercap jempol itu untuk kepentingan serangan fajar pencalegan Bowo di Pemilu 2019. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *