BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Pembayaran Iuran Peserta Secara Tertutup

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menerapkan sistem pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) secara tertutup (close payment system).

Close payment system ini diberlakukan sejak 1 Mei 2019. Dan itu berlaku untuk semua Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), baik yang didaftarkan secara kolektif oleh suatu entitas badan hukum, donatur badan hukum, dan donatur perorangan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja, mengatakan, dengan diterapkannya sistem ini data peserta akan selalu baru (update). Dengan begitu diharapkan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing entitas badan.

Selain itu, pembayaran iuran ini juga sesuai antara jumlah tagihan dengan data peserta yang dilaporkan oleh setiap entitas badan kepada BPJS Kesehatan.

Bentuk entitas badan yang dimaksud seperti yayasan, koperasi, lembaga keagamaan, lembaga atau badan amal, lembaga pendidikan, badan usaha, dan badan hukum lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk Donatur Perorangan yang dilakukan melalui program donasi dengan jumlah lebih dari 10 kartu keluarga.

“Kebijakan ini kami tetapkan untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya kartu tidak aktif karena entitas badan membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan,” ujar Herman sebagaimana yang dirilis Rabu (15/5/2019).

“Pembayaran iuran tidak boleh kurang, dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” tambahnya.

Dikemukakan, BPJS Kesehatan saat ini telah melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan entitas badan.

Dia mengimbau kepada entitas badan yang belum melakukan rekonsiliasi data segera melakukannya dengan menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana entitas badan terdaftar.

BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada entitas badan terkait rekonsiliasi data. Sebab, rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.

Ditandaskan, dengan close payment system akan didapatkan data individual peserta terkini, sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *