Disegel Karena Nunggak Bayar PDAM 7 Bulan, Pegawai URC PUTR Gresik 3 Minggu Mandi di SPBU

  • Whatsapp
Gudang URC Bima DPUTR Gresik, di Jalan Dr Wahidin, SH, Kebomas

GRESIK,beritalima.com- Perusahaan Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik menyegel (memutus) sambungan air di gudang Unit Reaksi Cepat (URC) Bima Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik, di Jalan Dr. Wahidin, SH, Kecamatan Kebomas.

Sebab, sudah berjalan tujuh bulan pemakaian air PDAM (Perumda Giri Tirta) di gudang URC tersebut, tak membayar rekening koran (tagihan).

‘Iya. Sudah berjalan 3 minggu ini, sambungan PDAM di gudang URC kami diputus PDAM. Sebab, sudah 7 bulan nunggak,” ungkap salah satu pegawi URC DPUTR Pemkab Gresik kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, akibat pemutusan sambungan PDAM tersebut, pegawai di gudang URC terpaksa harus mandi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar).

“Jadi, teman-teman kalau mandi harus rela ke SPBU sudah tiga minggu ini,” terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa tunggakan rekening koran yang harus dibayar selama pemakaian air 7 bulan lebih dari Rp 10 juta.

“Tagihannya lebih dari Rp 10 juta,” tutupnya.

Sementara Kepala Cabang Perumda Gresik Kota Nurwakhid, membenarkan PDAM (Perumda) Cabang Kota Gresik telah menyegel sambungan PDAM di gudang URC Bima DPUTR Gresik, di Jalan Dr Wahidin, SH.

Sebab, sudah 6 bulan lebih pemakaian air tak dibayar.

‘Iya, kami segel,” katanya.

Menurutnya, penyegelan sambungan PDAM tersebut dikarenakan tunggakan cukup besar, mencapai Rp 27 juta.

“Besar tunggakannya Rp 27 juta,” tegasnya.

Ia menyatakan, sebelum penyegelan dilakukan tahapan telah dilakukan oleh Kantor Cabang PDAM Kota Gresik.

Yaitu, berupa pengiriman surat kuning seperti pelanggan pada umumnya. Isinya agar tunggakan segera dibayar. Namun, tunggakan tak kunjung dibayar.

Kemudian, tambah Nurwakhid kembali dikirimi surat kedua untuk permintaan agar tunggakan segera diselesaikan. Namun, lagi-lagi tak dibayar.

“Sudah 2 kali kami kirimi surat agar melunasi tunggakan sesuai alamat pemakaian air. Tapi, tunggakan Rp 27 juta tak kunjung dilunasi,” ungkapnya.

Karena itu, kata Nurwakhid, dirinya lansung melapor ke Direktur Umum (Dirum) Perumda untuk minta izin penyegelan.

“Akhirnya, kami lakukan penyegelan,” tutupnya.(*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait