Disenting Opinion, Majelis Hakim Vonis Datuk Iksan Marsudi 1 Tahun 6 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Datuk Iksan Marsudi Bin H. Abdullah, terdakwa kasus pemalsuan dokumen waris divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa sebelumnya. Kamis (24/10/2019).

Majelis hakim menyatakan Datuk Iksan Marsudi terbukti bersalah menyuruh melakukan pemalsuan dokumen waris untuk menguasai obyek tanah di Jalan Bendul Merisi Besar Timur nomor 57-C Surabaya.

Namun, sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat salah satu dari tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Anggota majelis hakim, Mashuri Efendi mempunyai pendapat berbeda dengan dua hakim lainnya.

“Dalam putusan ada anggota majelis Mashuri Efendi berbeda pendapat dengan kami (hakim,-red) berdua,” kata Anne Rusiane, hakim ketua persidangan, saat membacakan putusan.

Mashuri mengungkapkan alasan mengapa mempunyai pendapat berbeda. Dia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada terdakwa Datuk Iksan Marsudi, yaitu melanggar Pasal diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat 1 KUHPidana akibat penetapan PA dengan nomor : 0594/Pdt.P/2017/PA.Sby tanggal 16 Maret 2017 yang menguntungkan terdakwa Datuk Iksan Marsudi, bukan dihasilkan oleh hakim yang dalam kedudukannya sebagai orang yang disuruh oleh terdakwa Datuk Iksan Marsudi,

“Melainkan putusan tersebut masuk ranah kekuasaan kehakiman yang mandiri dan merdeka, tidak boleh ada intervensi dari pihak-pihak lain,” kata Mashuri.

Setelah mendengarkan pendapat dari Mashuri Efendi, hakim Anne Rusiane kembali meneruskan pembacaan putusan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Datuk Iksan Marsudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Anne Rusiane.

Mendengarkan putusan hakim tersebut, Datuk Iksan Marsudi tidak berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.

Diketahui, terdakwa Datuk Iksan Marsudi pada 30 Juni 2005 menikahi janda Hj. Gaby Silvy Fauziah Binti PH setelah ditinggal mati oleh suaminya Waas karena sakit.

Janda Hj. Gaby Silvy Fauziah Binti PH selama menikah dengan suami sebelumnya yakni Waas mempunyai 1 orang adik kandung yang bernama Anthonia alias Anthonia Meulemans.

Selanjutnya pada tahun 2006, Anthonia Meulemans melakukan gugatan intervensi terhadap terdakwa Datuk Iksan Marsudi dan diputus menang, sehingga dia berhak menguasai semua warisan dari Hj. Gaby Silvy Fauziah Binti PH Waas.

Putusan menang hak waris tersebut tercatat di PN Surabaya No. 277/Pdt.G/2006/PN.Sby tanggal 22 Mei 2007 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 109/Pdt.G/2008/PT.Sby tanggal 15 April 2008 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya oleh terdakwa Datuk Iksan, putusan waris tersebut diabaikan dengan mengajukan permohonan penetapan waris di Kepaniteraan Pengadilan Agama pada tanggal 16 Maret 2017 dengan nomor : 0594/Pdt.P/2017/PA.Sby yang pada point 3 permohonannya dinyatakan bahwa Almarhumah janda Hj. Gaby Silvy Fauziah Binti PH. Waas semasa hidupnya tidak mempunyai saudara kandung yang bernama Anthonia Meulemans,

Atas dasar itulah sehingga akhirnya Pengadilan Agama menerbitkan Penetapan Nomor : 0594/Pdt.P/2017/PA.Sby tanggal 03 April 2017 yang menetapkan terdakwa Datuk Iksan sebagai ahli waris dari Almarhumah Hj. Gaby Silvy Fauziah Binti PH. Waas.

Selanjutnya oleh terdakwa Datuk Iksan, penetapan waris tersebut dipakai untuk menguasai obyek tanah di Jalan Bendul Merisi Besar Timur nomor 57-C Surabaya dengan memasang patok yang bertuliskan sebagai ahli waris tunggal. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *