Disertasi Bedah Tindak Pidana Perpajakan, Dr. Agung Satryo Wibowo mendapat predikat Cum Laude

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com,- ditengah Issue tentang perpajakan setelah mantan pegawai Pajak ditetapkan status Tersangka KPK, Agung Satryo Wibowo justru membedah lebih Dalam Disertasinya tentang perpajakan dan berhasil mempertahankan dihadapan Tim Penguji dalam Sidang Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya( UNTAG), Jumat (31/03/2023). Atas keberhasilanya, ia berhak menyandang gelar Doktor didepan Namanya.

Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak ini mengangkat judul Disertasi tentang “ Praperadilan sebagai Sarana Perlindungan Hukum bagi tersangka dalam Tindak Pidana Perpajakan”

Dalam penelitianya Alumni Akuntansi Unair ini menjelaskan bahwa praperadilan dapat dijadikan sebagai sarana perlindungan hukum bagi tersangka tindak pidana perpajakan, karena merupakan Lembaga yang berwenang untuk menguji keabsahan Tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik, yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan,penyitaan, pemeriksaan, badan atau surat surat termasuk penetapan tersangka dalam tindak pidana perpajakan yang merugikan tersangka sebelum perkara pokoknya disidangkan.

Hadir sebagai Ketua Tim penguji Disertasi Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Prof. Dr. Mulyanto Nugroho,MM CMA, CPA dengan Anggota Prof. Dr. Slamet Suhartono, SH,MH, CMC selaku Sekretaris , Prof Dr. Made Warka, SH, M. Hum selaku Promotor, Dr. Hufron, SH, MH Selaku Ko- Promotor 1. Dr. Sri Setyadi, SH, M. Hum Selaku Ko- Promotor 2, Dr. Yovita Arie Mangesti, SH, MH, CLA, CMC, Dr. Sofyan Hadi, SH, MH, Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH, MH, Dr. Abdul Halik, MM, Dr. Dra Ayun Maduwinarti, MP Disamping itu juga ada penguji akademik diantaranya Dr. Bernard Tanya, SH, M. Hum, Dr. Lucky, SH, MH, Dr. Suwito, SH, MH dan Dr. Siswanto, MM. Setelah menjawab rentetan pertanyaan dari Tim penguji dan penanya akademik, Dr. Agung Satryo Wibowo Akhirnya dinyatakan Lulus dengan Predikat Cum Laude .

Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Alumni UNTAG Surabaya (IKBA) Dr. Siswanto, MM yang menjadi penanya akademik pada ujian terbuka ini mengatakan bahwa yang di takuti para pengusaha selama ini selain kematian adalah tindak pidana perpajakan, sehingga para pengusaha jika sudah mendapat kasus tersangka dalam tindak pidana perpajakan rasanya sudah kiamat bisnisnya, dan Dr. Agung Satriyo Wibowo ini sudah banyak Wajib Pajak yang dibantu “ saya kenal lama dengan Dr. Agung Satryo Wibowo dan beliau telah membantu WP mulai dari puluhuan juta, ratusan juta, milyaran hingga triliyunan sehingga pantas beliau mendapatkan Gelar Doktor dengan Predikat Cumloude” ungkapnya mengakhiri.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait