MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mensosialisasikan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dalam acara “Forum Koordinasi Kehumasan dan Jumpa Pers”, di Gedung Diklat, Jalan Duku, Kota Madiun, Senin 20 November 2017.
Acara yang dibuka oleh Walikota Madiun ini, selain dihadiri wartawan, hadir pula ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, Wakil Walikota, H. Armaya, Sekda H. Maidi, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, mengatakan, di Kota Madiun tahun 2018 melaksanakan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) walikota dan wakil wakil walikota serta Pemilukada Provinsi Jawa Timur, gubernur dan wakil gubernur.
“Tentu saja pada kesempatan ini menjadi penting bagi kita bersama untuk menyimak tentang materi yang akan disampaikan narasumber. Sesuai dengan UUD 45 pasal 1 ayat (2), sudah jelas disampaikan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD 45. Pasal 22, huruf e juga dijelaskan, bahwa Pemilu untuk memilih presiden, DPR, DPD dan DPRD,” kata H. Sugeng Rismiyanto.
Yang terbaru, lanjutnya, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), merupakan penyederhaan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan DPD, DPR dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggarakan Pemilu.
“Tentu saja Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini, masih awam bagi kita semua. Tapi saya yakin, penyampaian langsung dari KPU bisa menguak sekaligus kita pertanyakan tentang pelaksaan yang ada di undang-undang itu. Saya yakin, undang-undang dan pelaksanaan dari suatu Pemilu eksesnya tetap. Yaitu luber dan jurdil. Sedangkan materi pasti menyentuh tentang penyelenggarakan pemilu, pengawasan pemilu, pelanggaran pemilu, sengketa pemilu dan tindak pidana pemilu,” tambahnya.
Sugeng berharap, pada pelaknaan Pemilu nanti, baik Pemiluda maupun pemilihan umum, mulai tahapan hingga proses perhitungan, tidak terjadi persoalan yang tidak diinginkan.
“Yang perlu diingat, meski mempunyai hak pilih, PNS harus netral dan tidak boleh di belakang calon. Ini sesuai intruksi Gubernur Jawa Timur,” tegas Sugeng.
Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, mengatakan, pada Pemilu nanti, jumlah kotak suara ada 5 buah dari yang sebelumnya hanya 4 buah. Lima kotak itu masing-masing untuk DPR, DPD, DPRD I, DPRD II dan Presiden.
“Begitu juga dengan surat suara. Juga ada 5 lembar. Kalau untuk kota Madiun tetap ada 4 Dapil untuk memperebutkan 30 kursi. Dan yang jadi anggota DPRD, tetap suara terbanyak,” kata Sasongko.
Sementara itu hingga Minggu (19/11), partai politik yang telah menyerahkan berkas ke KPU Kota Madiun, ada 12 partai politik. “Hari ini ada tambahan lagi dua partai politik. Yaitu PBB dan PKPI,” terangnya.
Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Subakri, mengatakan, acara ini diselenggarakan dengan tujuan dalam rangka sinergitas antara Pemkot Madiun dengan insan pers.
“Ini juga dalam upaya mewujudkan Kota Madiun yang lebih maju dan sejahtera,” kata Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Subakri.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada 15 Agustus 2017, terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. Undang Undang ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, 16 Agustus 2017.
Dalam undang undang Pemilu, telah ditetapkan bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 dimana daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota, dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi.
Dalam pasal 187 ayat (5), diatur bahwa daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Pemilu.
Adapun jumlah kursi DPRD provinsi, menurut Undang Undang Pemilu, ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak 120, mengikuti jumlah penduduk pada provinsi yang bersangkutan.
Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Sementara jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
Dalam pasal 189 ayat (5), diatur, daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR provinsi sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Pemilu.
Untuk jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, menurut Undang Undang Pemilu, ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota. (Dibyo).
Foto: Dibyo/beritalima.com