Diskominfo Kota Mojokerto Gelar Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai Hasil Tembakau Bagi Awak Media

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Bertempat di Pendopo Sabha Mandala Tama Kota Mojokerto, Pemerintah kota Mojokerto melalui Diskominfo kota Mojokerto megelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau bagi awak Media dan Infuencer kota Mojokerto dengan tema “Gempur Rokok Ilegal”. Kamis (19/8/2021)

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Mojokerto Moch. Imron S.sos, MM dalam pembukaanya menyatakan kegiatan ini bisa terselengara dengan adanya Dana DBHCT di kota Mojokerto.Dan saya mewakili ibu Walikota yang tidak bisa hadir disini karena ada Vidcom dengan bapak Presiden di Madiun hari ini dan beliau berpesan pada awak media untuk menyajikan sebuah informasi di masa pandemi Covid-19, untuk bisa memberikan informasi bisa membuat ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat Mojokerto

“Melalui kegiatan ini harapan saya, kita bisa sebagai contoh bagi masyarakat dalam membrantas Rokok Ilegal. Dan ikut partisipasi menangkal peredaran Cukai ilegal di Masyarakat kota Mojokerto khususnya” kata Moch. Irmon

Selanjutnya paparan di sampaikan oleh narasumber dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo Tita Puspita Undiana,Dalam materinya dirinya berharap kepada awak media yang ada di kota Mojokerto itu ikut berpatisipasi untuk mensosialisai tetang cukai ilegal dan rokok ilegal ke masyarakat.

Dan disini saya akan menerangkan tentang Cukai, Cukai adalah pungutan pajak dari negara untuk Rokok dan Minuman, fungsi dari cukai adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap sebuah produk rokok ataupun minuman yang beralkohol terkait kadar racun Nikotin maupun alkohol terhadap sebuah produk dan disamping itu Cukai juga sebagai pemasukan bagi pendapatan Negara

” Hasil dari pendapatan Negara dari Cukai nantinya 2 % kembalikan lagi ke Masyarakat melalui DBHCT ” jelasnya

Lebih lanjut ia menerangkan, dirinya berharap peran Media untuk bisa meidentifikasi Cukai dan rokok ilegal di masyarakat, Ciri-Ciri rokok ilegal ada 5 macam yang petama rokok yang pada kemasanya tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita palsu atau di palsukan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang bukan haknya, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan.

” Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun” Pungkas Titta

Saat sesi tanya jawab salah satu peserta Yusup dari Media Harian Duta Masyarakat menanyakan di tahun sebelumnya ada ploting anggaran untuk Media berupa Iklan sosialisasi DBHCT di bagian Humas, tapi beberapa tahun ini tidak ada lagi. Dan kami berharap tahun ini melalui Diskominfo ploting anggaran Iklan sosialisasi bisa diserap kembali ke Media yang di akomodir oleh Diskominfo Kota Mojokerto

Dan dijawab oleh Moderator dari Diskominfo kota Mojokerto

” Pertanyaan yang disampaikan ke Dinkominfo nanti akan kami sampaikan ke pak Kadis” Jawab Moderator. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait