Jombang | beritalima.com – Pembinaan serikat pekerja dan serikat buruh merupakan refresentatif semua pekerja yang ada di Kabupaten Jombang dan bisa memahami pekerja di Kabupaten Jombang sehingga konsep dan pemahaman yang sama mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
Demikian hal itu disampaikan Priadi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang dalam pembinaan serikat pekerja dan serikat buruh dalam rangka peningkatan kapasitas serikat pekerja dan serikat buruh di Kabupaten Jombang, digelar Kabid Hubungan Industrial Disnaker Jombang, di Ruang Soero, Gedung Pemkab Jombang, pada Kamis (5/11/2021).
Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi, Kepala Seksi Penyelesaian PHI pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, dan Puspita selaku Mediator dari Disnakertran Provinsi Jawa Timur.
Priadi dalam pertemuannya dengan para SP/SB mengatakan, setelah memahami satu konsep maka menurutnya permasalahan hubungan industrial pada prinsipnya harus bisa dikomunikasikan.
“Kamis sebagai Aparatur Sipil Negara mengemban amanat sesuai Pasal 27 UUDNRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa tiap – tiap warga berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” ungkapnya.
Masih diungkapkan Priadi, para pekerja harus betul – betul harmonis dengan pengusahanya karena bisa memajukan perusahaannya namun bila terjadi permasalahan antara pekerja dan pengusaha, dari pihak Disnaker yang akan memfasilitasi.
“Dengan hubungan industrial, berdampak pada hubungan yang dinamis dan berkeadilan. Adil belum tentu adil tapi yang dinamakan adil sama – sama memberi kontribusi masing-masing,” jelasnya.
Dengan demikian ditegaskan Kadisnaker Kabupaten Jombang, para serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) diminta memahami dalam melaksanakan kegiatan saling membutuhkan (simbiosis mutualisme). Menurutnya tidak ada yang tidak bisa dikomunikasikan agar supaya tidak ada judgment negative.
“Setiap perselisihan antar SP/SB baik berupa federasi maupun konfederasi diselesaikan secara musyawarah oleh SP/SB yang bersangkutan dan bila tidak tercapai kesepakatan, diselesaikan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,” imbuh narsum Puspita salah satu mediator dari Disnakertran Jatim.
Sebelumnya diungkapkan Puspita, kewajiban SP/SB melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak dan memperjuangkan kepentingannya. Juga memperjuangkan peningkatan kepentingan anggota dan keluarganya. Dan mempertanggungjawabkan organisasi kepada anggotanya sesuai AD/ART.
“Siapapun dilarang menghalang – halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk organisasi, menjadi pengurus dan anggota, serta melarang menjalankan kegiatan SP/SB,” terangnya.
Ditambahkan mediator Disnakertran Jatim kepada seluruh organisasi serikat pekerja maupun serikat buruh. Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus atau anggota SP/SB untuk menjalankan kegiatan SP/SB dalam jam kerja yang disepakati kedua pihak atau diatur dalam SKB.
“Kalau sudah mendapat kesepakatan menjalankan kegiatan SP/SB jangan rutin tiap minggu dilaksanakan, ya minimal satu bulan sekali,” tandasnya.
Reporter : Dedy Mulyadi