Disnaker Kabupaten Madiun Sosialisasikan Ijin Usaha Industri Bagi Pelaku Usaha

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menggelar sosialisasi ijin usaha industri bagi pelaku usaha, Kamis 18 November 2021.

Diantaranya penerbitan izin usaha industri (IUI) ijin perluasan usaha industri (IPUI) ijin usaha kawasan industri (IUKI) dan ijin perluasan kawasan industri (IPKI) yang menjadi kewenangan kabupaten/kota

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian, Rahayu Susanti, mengatakan, sesuai PP Nomor 107 Tahun 2015 tentang Ijin Usaha Industri (IUI), menyebutkan, ijin usaha industri adalah ijin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha industri.

“Kegiatan usaha industri, wajib memiliki IUI. Karena perijinan merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang dapat menjadi alat untuk menggerakkan perkembangan dunia usaha dibidang yang mendukung pembangunan industri,” ucap Rahayu Susanti.

Menurut PP Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggarakan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko, melalui sistem Online Single Submission (OSS), lanjutnya, perlu dilakukan pemutakhiran data.

“Karena itu, semua pelaku usaha, terutama sektor industri, wajib melakukan pemutakhiran data perijinan dengan tujuan untuk melegalkan usahanya secara berkesinambungan. Hal tersebut, juga sebagai sarana penyampaian data usaha yang dijalankan, kepada pemerintah,” tandasnya.

“Kami berharap, terhadap pelaku industri yang ada di Kabupaten Madiun, setelah mengikuti sosialisasi ini, dapat diimplementasikan dalam operasional usaha yang dijalankan serta memiliki kesadaran untuk selalu melakukan pemutakhiran data melalui OSS versi terbaru,” harapnya.

Perempuan yang akrab dengan nama panggilan Yayuk ini menambahkan, sosialisasi IUI penting bagi para pelaku usaha. Juga dapat menambah wawasan tentang ijin IUI dan juga untuk kepastian legalitas sebagai pelaku kegiatan industri.

“Misalnya ingin mengembangkan usaha, masalah perijinan ini sangat penting sekali,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, terkait Covid-19, Heru juga mengingatkan peserta untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Dengan mematuhi protokol kesehatan, kita telah melindungi diri kita, keluarga dan lingkungan. Karena Covid-19 masih menjadi ancaman. Mari kita sama sama memutus rantai penyebaran virus ini,” pesannya.

Sementara itu, narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Alviantoro, mengatakan, dinamika digitalisasi, dari manual menjadi digital, memang perlu kesiapan sampai ke pelaku usaha.

“Pelaku tidak hanya di staf admin, tapi pemilik harus tahu,” terang Alviantoro, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perijinan, DPMPTSP Kabupaten Madiun. (Dibyo).

Ket. Foto: Rahayu Susanti (kanan), Alviantoro (kiri) atas.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait