Disnaker Tolak Pemecatan Karyawan PT Smelting

  • Whatsapp

GRESIK,beritalima.com-Polemik terkait kebijakan PT Smelting yang semena-mena memecat 309 karyawannya, disikapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Gresik, dengan mengundang pihak- pihak terkait yakni mendatangkan pihak Disnaker Gresik, Manajemen PT Smelting, perwakilan pengurus serikat FSPMI PT Smelting serta tokoh masyarakat untuk dilakukan mediasi Pada Senin(27/2/2017)

Namun sayangnya pihak menejemen PT Smelting, tidak punya itikat baik untuk menyelesaikan permasalahan itu,dengan tidak menghadiri rapat tersebut

Rapat dibuka pukul 10.00 Wib. Dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Gresik Sholahudin.

Kepala Disnaker Gresik Moelyanto, Dalam penyampaian keterangan, Pihaknya menolak permohonan manajemen Smelting untuk mengeluarkan anjuran terkait perselisihan industrial. Pihak Disnaker menyatakan bahwa kelanjutan proses PHK di PT Smelting tidak bisa dilanjutkan karena secara prosedural”Kami menolak permohonan pihak PT Smelting karena ada tahapan tahapan secara regulasi yg belum di laksanakan oleh manajemen PT Smelting”Ujar Mulyanto

Mendengar paparan dari Mulyanto, pihak DPRD Gresik menyatakan bahwa, menurut UU 13 tahun 2003, proses PHK terhadap 309 karyawan PT Smelting masih jauh dari regulasi yang ada.

Terkait ketidakhadiran manajemen Smelting, pihak DPRD Gresik menyatakan akan memanggil lagi semua pihak untuk hadir dalam mediasi. Jika kemudian manajemen Smelting tidak hadir, DPRD sebagai lembaga negara akan melakukan pemanggilan sesuai ketentuan yg ada.

Kyai Nur, tokoh masyarakat dalam kesempatan itu juga menyatakan bahwa pemanggilan yg ke 2 , sebaiknya dibarengi dengan pertemuan dengan pihak pemimpin daerah dalam hal ini adalah Bupati Gresik.(Ron)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *