Menurut Ketua LSM Semar Kabupaten OKU, Hastami Masril Mengatakan dirinya mendesak Pihak disnakertran OKU untuk segera mendata kembali tenaga kerja asing yang ada di perusahaan tersebut, karena TKA itu didatangkan dari luar daerah untuk bekerja dalam pembangunan PT Semen II.
“Disnakertran harus mengecek dan melakukan pengawasan secara ketat sesuai dengan fungsinya”, terangnya.
Ditempat terpisah Awang Kameru Selaku Ketua dari Lembaga LPKI Kabupaten OKU mengatakan DPRD OKU harua memanggil kembali pihak PT Sinoma, untuk dilakukan penyelesaian dalam permasalahan tenaga kerja asing yang tidak jelas legalitasnya.
“Jangan sampai permasalahan tersebut berlarut-larut hingga tidak ada penyelesaian”, jelasnya.
Saat ditemui diruang kerjanya Jumat (21/10) Kepala Disnakertran Kabupaten OKU, Hakim Makmun belum bisa berkomentar, terkait masalah Tenaga Kerja Asing.
“Saya masih pelajari masalah itu, dalam waktu dekat Tim Disnakertran akan turun langsung untuk mengecek, dan mendata kembali TKA yang ada di perusahaan Sinoma,” terangnya.
(Ariyan)