CIANJUR, beritalima.com | Sepuluh bulan sudah Resti Mahesati tutup usia dan telah dimakamkan di tempat kelahirannya, Kampung Karanganyar RT.04/RW.01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Kematian perempuan yang diterbangkan PT Sudinar Artha ke negara penempatan Malaysia pada 2019 lalu merupakan salah satu potret buram nasib tragis Pahlawan Devisa.
Putri pertama pasangan suami-istri, Solihin dengan Siti Masitoh itu adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan sesuai prosedur alias legal namun diduga karena kurangnya pengetahuan serta akibat lalainya pengawasan menjadi overstayer. Lantas siapa yang harus bertanggung jawab dengan kejadian tersebut ?
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, S.H, M.H melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja (Kabid Pentaker PPKK), Yani Yuliawati, S.E, M.M, Jum’at (22/4)2022) akhirnya angkat bicara.
“Kita telah berkirim surat ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Jawa Barat untuk membantu proses klaim asuransinya pada tanggal 19 April 2022”, terang mantan Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Disparpora itu.
Dia berharap bagi warga Cianjur yang akan bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur dan tahapan penempatan sesuai aturan agar semua hak-hak bisa terpenuhi.
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur akan mengadakan penyuluhan ke desa-desa agar mereka yang merupakan garda terdepan memahami proses perekrutan Calon PMI sesuai peraturan. (Pathuroni Alprian)